Kabar Mojokerto

Hakim Tolak Gugatan Mantan Pentolan HTI Jatim Terhadap Kapolres Mojokerto

Hakim Mojokerto menolak permohonan praperadilan oleh Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: yuli
Danendra Kusuma
UNJUK RASA - Pengadilan Negeri Mojokerto menolak permohonan praperadilan oleh Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. 

Dalam postingan yang diduga diunggah Heru, menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.

Heru pun dituduh melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi melayangkan surat panggilan No S.Pgl/325/III/RES.1.1.1./2019/ Satreskrim tanggal 25 Maret 2019 kepada Heru untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, pihak Heru mengungkapkan bila penetapan status tersangka tidak prosedural. Sebab, yang paling mendasar tidak diberikan yakni SPDP dalam perkara ini kepada Heru. Padahal secara aturan, seharusnya SPDP di berikan 7 hari sebelum pemanggilan. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved