Selebrita

Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah Tahan

Hotman Paris bongkar nasib 3 pelaku Audrey usai jadi tersangka: itu pun kalau ada perintah tahan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
KompasTV
Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah TahanS 

Menanggapi ancaman jeratan hukum yang telah diterima oleh ketiga pelaku penganiayaan Audrey, Hotman Paris pun angkat bicara dan mengungkap pendapatnya atas ancaman pasal tersebut. 

"Halo para netizen, jangan berharap bahwa orang yang diduga menganiaya Audrey akan segera ditahan, karena pasal yang dituduhkan adalah pasal yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun yaitu 3 tahun 6 bulan, padahal ada pasal lain yang lebih berat, yang ancamannya jauh lebih berat" papar Hotman Paris unggahan video instagram @hotmanparisofficial's Kamis, (11/4/2019).

Atas hal tersebut, Hotman Paris meminta netizen yang ingin kasus ini segera tuntas untuk tetap bersabar. 

Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap perkiraan atas nasib ketiga pelaku tersebut. 

"Jadi selama penyelidikan dan persidangan mungkin anda tidak akan mengharap orang yang diduga pelaku akan ditahan atau paling-paling nanti kalau keluar putusan pengadilan itupun kalau ada perintah tahan. Jadi anda bersabar aja, salam Hotman Paris yang mau terbang," tutup Hotman Paris

Berikut cuplikan video-nya:

Hotman Paris Geram 

Sebelumnya, lewat video unggahan instagramnya Hotman Paris juga sempat geram atas putusan Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tentang penyelesaian kasus Audrey

Dalam keterangannya saat konferensi pers Senin (8/4/2019), KPPAD Kalbar berencana akan menindak kasus Audrey lewat jalur tengah, alias damai. 

Video keterangan dari KPPAD Kalbar itu pun sempat diunggah oleh akun gosip di instagram hingga viral dan membuat warganet turut protes. 

Mengutip TribunPontianak.com, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili
Penjelasan Hukum Hotman Paris atas Kasus Audrey Siswi SMP Dianiaya 12 Siswi SMA: Tetap Bisa Diadili (TribunSolo.com)

"Mengingat korban dan pelaku adalah anak dibawah umur, KPPAD dalam hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya (korban dan pelaku).

Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan," kata Eka.

Eka beralasan karena anak-anak tersebut masih di bawah umur dan berhak untuk dilindungi oleh undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved