Selebrita

Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah Tahan

Hotman Paris bongkar nasib 3 pelaku Audrey usai jadi tersangka: itu pun kalau ada perintah tahan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
KompasTV
Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah TahanS 

Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.

Hotman Paris meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.

"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya.

"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.

Hotman Paris menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.

"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" sambung Hotman Paris.

Pendapat pengamat hukum 

Sejalan dengan penjelasan Hotman Paris, pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah juga memberikan penilaian dan analisanya terkait kasus ini.

Berikut penuturannya kepada Tribun Pontianak, Rabu (10/04/2019):

"Terkait kasus yang menghebohkan beberapa hari ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan anak SMA terhadap anak SMP.

Pada penanganannya, para pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur, dalam artian mereka belum dewasa. Oleh karena itu penanganannya tentunya harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk Audrey dan ibu korban di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. Kapolda memastikan berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ada kerusakan pada bagian vital korban seperti yang viral di media sosial.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Didi Haryono saat menjenguk Audrey dan ibu korban di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Jalan Gusti Sulung Lelanang, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019) siang. (Tribun Pontianak)

UU Perlindungan Anak, maka tetap saja apapun perbuatannya dimintai pertanggunggungjawaban hukumnya bukan berarti anak-anak lalu terbebas dari hukum.

Hanya saja proses penyelesaikan hukumnya tidak seperti menyelesaikan kasus-kasus yang mana pelakunya adalah orang dewasa.

Jadi tetap harus diupayakan penyelesaikan hukumnya untuk membuktikan sebuah kebenarannya. Maka harus diambil tindakan-tindakan, jadi bukan hukuman. Tindakan ini berbeda dengan penghukuman.

Misalnya pelaku dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina dan sebagainya, kemudian dilakukan pembinaan di Lapas Anak.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved