Selebrita
Hotman Paris Bongkar Nasib 3 Pelaku Audrey Usai Jadi Tersangka: Itu pun Kalau Ada Perintah Tahan
Hotman Paris bongkar nasib 3 pelaku Audrey usai jadi tersangka: itu pun kalau ada perintah tahan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.
Hotman Paris meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.
"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.
Hotman Paris menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.
"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" sambung Hotman Paris.
Pendapat pengamat hukum
Sejalan dengan penjelasan Hotman Paris, pengamat hukum yang juga akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Hermansyah juga memberikan penilaian dan analisanya terkait kasus ini.
Berikut penuturannya kepada Tribun Pontianak, Rabu (10/04/2019):
"Terkait kasus yang menghebohkan beberapa hari ini, kasus pengeroyokan yang dilakukan anak SMA terhadap anak SMP.
Pada penanganannya, para pelaku maupun korban sama-sama masih dibawah umur, dalam artian mereka belum dewasa. Oleh karena itu penanganannya tentunya harus tunduk pada Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).
UU Perlindungan Anak, maka tetap saja apapun perbuatannya dimintai pertanggunggungjawaban hukumnya bukan berarti anak-anak lalu terbebas dari hukum.
Hanya saja proses penyelesaikan hukumnya tidak seperti menyelesaikan kasus-kasus yang mana pelakunya adalah orang dewasa.
Jadi tetap harus diupayakan penyelesaikan hukumnya untuk membuktikan sebuah kebenarannya. Maka harus diambil tindakan-tindakan, jadi bukan hukuman. Tindakan ini berbeda dengan penghukuman.
Misalnya pelaku dikembalikan pada orangtuanya untuk dibina dan sebagainya, kemudian dilakukan pembinaan di Lapas Anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/hotman-paris-bongkar-nasib-3-pelaku-audrey-usai-jadi-tersangka-itu-pun-kalau-ada-perintah-tahan.jpg)