Malang Raya

Rusunawa ASN Akan Diserahkan ke Pemkab Malang Sekitar Mei 2019

Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ASN akan diserahkan ke Pemkab Malang sekitar Mei 2019.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
Erwin
Rusunawa ASN yang berlokasi di kawasan Block Office Kepanjen, Kabupaten Malang 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ASN akan diserahkan ke Pemkab Malang sekitar Mei 2019.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Wahyu menjelaskan pihaknya sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Surabaya beberapa waktu lalu.

Rapat koordinasi di Surabaya itu membahas tentang mekanisme serah terima dan pengelolaan rusunawa.

“Ada beberapa dokumen kelengkapan yang harus mereka penuhi,” tutur Wahyu kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (12/4/2019).

Di sisi lain, Ketua Dewan Korpri Kabupaten Malang, Didik Budi Mulyono menjelaskan pihaknya sanggup mengelola rusunawa yang berlokasi di kawasan Block Office Kepanjen itu.

Pihaknya masih membahas biaya sewa rusunawa.

Biaya sewanya akan mempertimbangkan UMR pegawai di Kabupaten Malang.

“Berdasar hasil studi kami ke Makassar, harapannya bisa lebih sekitar Rp 250.000/bulan,” terang Didik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved