Kabar Mojokerto

Pernah Masuk Penjara di Sidoarjo, Janda 2 Anak Ini Tak Kapok Edarkan Narkoba di Mojokerto

Meskipun pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, janda 2 anak ini tidak kapok mengedarkan narkoba di Mojokerto.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota Polres Mojokerto Kota 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Yut Tri Florince (35) tidak kapok mengedarkan narkoba di Mojokerto.

Padahal janda asal Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto ini pernah mendekam di Lapas Porong Sidoarjo selama empat tahun karena kasus narkoba.

Janda dua anak ini mengaku mengedarkan sabu kembali karena untuk membiayai sekolah anaknya.

“Tersangka mendapat keuntungan Rp 50.000 per paket hemat,” kata AKBP Sigit Dany Setiyono, Kapolres Mojokerto Kota kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/4/2019).

Yut Tri Florince ditangkap polisi di rumahnya pada Selasa, (9/4/2019) pukul 22.00 WIB.

“Kami menyita sabu seberat 0,40 gram, satu butir ekstasi, timbagan digital, dan alat isap sabu,” tambahnya.

“Tersangka mendapat barang (sabu, red.) dari temannya di Lapas Porong.”

“Kami masih mendalami terkait hal ini,” ujarnya.

Selain meringkus Rince, polisi menangkap enam tersangka lain dalam kurun waktu Maret 2019 sampai April 2019.

Enam tersangka itu adalah Ayub Imaduddin (23), Ismail Waluyo (36), Didik Budi (47), Cahyono (42), Rizal Nur Iman (27), dan Rizki Fadlulloh (20).

“Dari tujuh tersangka itu, kami menyita 5,82 gram sabu, seribu butir pil dobel L, dan satu butir ekstasi,” terangnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved