Senin, 27 April 2026

Pemilu 2019

Cara Cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu & Pilpres 2019 Via HP, serta Tata Cara Nyoblos

Terobosan baru dari KPU untuk cek daftar DPT. Tak perlu repot ke Kantor Kelurahan, cukup cek via HP saja.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
KPU
Sekarang cek daftar DPT via HP lebih mudah. 

SURYAMALANG.COM – Sebelum berangkat ke TPS 17 April Mendatang, ada baiknya untuk mengecek namamu apakah sudah masuk dalam daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu dan Pilpres 2019.

Tahun ini, KPU memberikan terobosan baru dengan membuat laman website di mana kamu para pemilih dapat mengecek namamu dalam daftar DPT melalui HP.

DPT adalah daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU yang disesuaikan dengan data kependudukan dari Kemendagri.

Ada tiga syarat wajib untuk dapat masuk menjadi daftar DPT, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat mencoblos, pernah atau sudah menikah.

Untuk mengecek apakah nama kamu sudah terdaftar dalam DPT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan tempat kamu tinggal.

Nanti, petugas di kantor desa/keluarahan akan membantu untuk mengecek keterdaftaran kamu dalam Pemilu 2019.

Selain itu, kamu juga dapat mengakses situs resmi KPU untuk cek apakah kamu sudah masuk daftar DPT atau belum di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Setelah membuka website, kamu hanya perlu memasukkan nama dan NIK sesuai dengan KTP lalu mengecek daftar namamu dalam DPT. 

Kamu juga dapat mendownload aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di app store bagi pemilik HP android. 

Jika telah terdaftar dalam DPT, nanti kamu akan diberikan formulis C6 oleh petugas KPPS di lingkunganmu sesuai alamat yang tertera di KTP.

Setelah nama kamu terdaftar di DPT dan telah menerima Formulis C6, kamu bisa berangkat ke TPS pada tanggal 17 April nanti.

Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2019

Pemilu serentak tahun ini memiliki banyak jenis surat suara yang harus dicoblos tak hanya surat suara dalam pemilihan capres dan cawapres.

Kamu sebagai warga negara Indonesia akan mencoblos surat suara untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres Jokowi – Ma’ruf atau Prabowo Subianto – Sandiaga

Selain itu, kamu juga akan memilih calon legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved