Nasional

Fakta-fakta Hubungan Intim Oknum TNI dan Siswi SMP, Modus Pelaku Untuk Jebak Korban Terungkap

Kasus hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi SMP di Ambon, saat ini masih terus bergulir.

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Dyan Rekohadi
Surya Malang/ Tribun
hubungan intim oknum anggota TNI dan siswi smp 

"Saat penggerebekan AW dan NS sedang berhubungan badan. Setelah mengamankan AW dan NS, kami melakukan pengembangan."

"Malam itu juga kami berhasil menangkap mucikari ED di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Ade Warokka saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Sabtu (30/1/2019).

Ade menyebutkan, bila ED dan NS sudah berpengalaman. ED telah membuka jasa prostitusi sekitar tiga tahun yang lalu.

"Namun dia mengaku melakukan praktik prostitusi ini baru sekali. Namun sebenarnya mereka telah membuka jasa prostitusi sejak beberapa tahun lalu. Sempat berhenti, namun kembali membuka lagi tahun ini," terangnya.

Ade menambahkan, pihaknya masih mendalami terkait jaringan prostitusi ED. Sementara jaringan prostitusi ED, merupakan jaringan lokal.

"Terkait jaringan prostitusi di luar mojokerto, belum ada pengakuan dari tersangka. Sementara Jaringannya masih lokal," paparnya.

Ade menyebutkan, korban perdagangan manusia yang dilakukan ED berjumlah satu orang yakni NS.

Untuk korban lain, pihaknya masih belum mendapatkan data dari ED.

"Tidak ada korban lain, kami belum dapat data adanya korban lain," ungkapnya.

Ade menerangkan proses pemesanan yang dilakukan AW kepada ED.

Mulanya AW meminta kepada rekannya penyedia jasa prostitusi. Kemudian rekannya menanyakan kepada ED.

"Kemudian ED menghubungi NS, jika ada seseorang yang menginginkan jasa pelayanan seks. Kemudian terjadilah transaksi AW dengan ED," bebernya.

Dari keterangan ED, dirinya mengaku terpaksa menjadi mucikari karena faktor kebutuhan ekonomi. Dia menjadi tulang punggung keluarga.

"Tarif sekali kencan Rp 900 ribu, pembagian keuntungannya Rp 400 ribu untuk mucikari ED dan Rp 500 ribu untuk NS," pungkasnya.

Dari ketiga orang yang diamankan, satu orang yakni ED ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Laporan wartawan Surya, Danendra Kusuma.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved