Rumah Politik Jatim

Hitungan Suara Bagi Caleg untuk Bisa jadi Anggota DPRD /DPR RI di Pemilu 2019, Beda dari Sebelumnya

Pola hitungan suara di Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya karena tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014

Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pencoblosan Pemilu 2019 

Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.

Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

beda warna surat suara pemilu 2019
beda warna surat suara pemilu 2019 (suryamalang/ tribun)

Cara Menghitung Perolehan Suara

Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?

Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian disusun peringkat perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.

Berikut simulasinya dan gambarannya 

Misal

Partai A mendapat total 50.000 suara

Partai B mendapat 35000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 15.000 suara

Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved