Rumah Politik Jatim
Hitungan Suara Bagi Caleg untuk Bisa jadi Anggota DPRD /DPR RI di Pemilu 2019, Beda dari Sebelumnya
Pola hitungan suara di Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya karena tidak lagi menggunakan bilangan pembagi pemilih (BPP) seperti pada Pemilu 2014
Yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
Ambang batas parlemen telah beberapa kali menggagalkan sebuah partai untuk lolos ke Senayan.
Misalkan contoh, PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan tak mencapai 3,5 persen sebagai syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Cara Menghitung Perolehan Suara
Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut?
Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.
Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian disusun peringkat perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.
Berikut simulasinya dan gambarannya
Misal
Partai A mendapat total 50.000 suara
Partai B mendapat 35000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 15.000 suara
Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)