Kabar Kupang

Kronologi ‘Hilangnya’ Siswi SMA Selama Dua MInggu, Minta Uang Hingga Berhubungan Badan dengan Pacar

Siswi SMA Kupang, Kota Kupang, NTT sempat hilang lebih dari dua minggu. Alasan di balik hilangnya Siswi SMA Kupang ini mengejutkan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Ilustrasi siswi SMA 

Berbekal informasi nomor rekening yang didapatkan, akhirnya pihak keluarga melakukan pencarian di wilayah tersebut.

Keluarga berhasil menemukan MCRM yang tinggal bersama pacarnya, TN.

Diketahui, TN berprofesi sebagai sopir tembak di Kota Kupang.

Ditemukan di Rumah Pacar

Keluarga MCRM (16) yang khawatir akan keberadaan putrinya berupaya untuk mencarinya hingga lebih dari dua minggu.

Akhirnya pihak keluarga berhasil menemukan MCRM (16) yang telah menghilang selama lebih dari dua minggu ini di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Ternyata selama ini MCRM (16) tinggal bersama sang pacar, TN.

Rumah yang MCRM dan TN adalah rumah kakak TN, yakti YPN yang berada di Kabupaten Kupang.

Saat pihak keluarga MRCM mendatangi kediaman YPN, TN sempat kabur.

Pacar siswi SMA Kupang ini kabur melalui pintu belakang lalu lagi ke area persawahan.

“Kami bersama keluarga ke rumah itu, akan tetapi pelaku kabur dari pintu belakang. Dia lari ke persawahan. Jadi kami bawa kakak kandungnya ke sini (Mabes Kupang Kota,” jelas Ivana.

Siswi SMA Kupang 'menghilang' selama dua minggu tinggal di rumah keluarga pacar.
Siswi SMA Kupang 'menghilang' selama dua minggu tinggal di rumah keluarga pacar. (Pos Kupang)

Sempat Berhubungan Badan

MCRM (16), Siswi SMA Kupang yang sempat menghilang yang ditemukan serumah dengan sang pacar ini membeberkan fakta yang mengejutkan.

Saat diinterogasi keluarga, MCRM mengaku bahwa dirinya dan pacarnya TN telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri ketika dirinya menghilang selama lebih dari dua minggu.

Mendengar informasi ini, keluarga MCRN geram dan tidak terima dengan apa yang TN lakukan kepada MCRM dan menginginkan TN yang berprofesi sebagai sopir ini diproses secara hukum.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved