Rumah Politik Jatim

Kronologi Masuknya 7 Pemilih Gelap yang Membuat TPS di Gresik Terancam Pemungutan Suara Ulang

Mereka mengaku dari Jakarta mau ke Malang sehingga memaksa masuk menggunakan hak pilihnya mengingat TPS akan ditutup 15 menit lagi.

Editor: yuli
Willy Abraham
Bawaslu memanggil Panwascam Kebomas di Kantor Kecamatan Kebomas, Gresik, Kamis (18/4/2019). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Habibullah, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kebomas, Gresik, mengatakan ada tujuh orang yang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas pada Rabu (17/4/2019).

Mereka terdiri dari laki-laki dan perempuan ada yang sudah dewasa maupun orang tua. Mereka jalan kaki turun dari bis yang diparkir di daerah terdekat mereka mendatangi TPS 10 pukul 12.45 WIB.

Petugas TPS saat itu bergantian istirahat seperti sholat dan makan. Sehingga di dalam TPS hanya ada 3 orang saja, KPPS, saksi dan Panwascam.

Tanpa membawa form A5 mereka hanya berbekal e-KTP nekat masuk kedalam TPS untuk mencoblos.

Mereka mengaku dari Jakarta mau ke Malang sehingga memaksa masuk menggunakan hak pilihnya mengingat TPS akan ditutup 15 menit lagi.

"Sudah disampaikan tidak bawa A5 tidak diperbolehkan, saksi, sudah melarang, mereka mengancam mengarah unsur intimidasi. KPPS, Panwas maupun saksi sampai adu argumentasi. Linmas tidak bisa menghalau," jelasnya.

Mereka tidak hanya mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib melainkan akan mempidanakan petugas. Karena kalah jumlah, tiga lawan tujuh, petugas akhirnya memperbolehkan ketujuh orang tersebut. Dan memasukkan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberi surat suara pemilihan calon presiden.

"Habis nyoblos langsung pergi mereka," terangnya.

Lanjut Habibullah, dari KTP ketujuh orang tersebut di antaranya berasal dari Pasuruan, Malang dan Madiun.

Sebelumnya ada 4 TPS di Kecamatan Kebomas yang coba dimasuki oleh pemilih gelap lainnya tapi gagal seperti di Desa Sekarkurung, Krembangan, Singosari dan Kebomas.

Hanya di TPS 10 Desa Dahanrejo yang berhasil masuk dan mencoblos.

Salah satu petugas TPS melaporkan kejanggalan ini kepada Bawaslu. Sehingga siang hari ini TPS 10 Desa Dahanrejo berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Belum menerima sampai sekarang rekomendasi tetapi apapun keputusannya kami siap," jelas Habib.

Komisioner Bawaslu Gresik, Maslukhin mengaku sudah sudah memanggil panwascam untuk dimintai keterangan.

Adapun dari temuan tersebut, Bawaslu Gresik merekomendasikan agar dilakukan pemilihan ulang di TPS 10 Dahanrejo. Paling lambat pencoblosan ulang tersebut sepekan setelah ditemukan kasus tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved