Nasional
Malu Melahirkan Sebelum Menikah, Guru Honorer Ini Bunuh Bayinya
Guru honorer berinisial MR (26) tega membunuh bayinya sendiri, dan menguburkan di kebun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Magelang.
SURYAMALANG.COM – Guru honorer berinisial MR (26) tega membunuh bayinya sendiri, dan menguburkan di kebun di Desa Tanjungsari, Kecamatan Windusari, Magelang.
MR nekat membunuh bayinya karena malu.
Sebab, anak tersebut lahir dari hubungan di luar pernikahan.
MR menghabisi nyawa bayinya dengan cara membekap bayi malang itu sampai tewas.
Kejadian tersebut terungkap ketika ada laporan bahwa ada penguburan bayi di Desa Tanjungsari, Senin (15/4/2019).
Usai mendapat laporan, polisi segera ke lokasi kejadian untuk menyelidiki lebih lanjut.
Polisi menemukan kuburan bayi tersebut di kebun bambu bagian belakang rumah MR.
Kemudian polisi membongkar kuburan bayi tersebut untuk proses autopsi.
Lalu kecurigaan adanya kuburan bayi tersebut mengarah kepada MR.
Akhirnya MR dimintai keterangan oleh polisi.
Kepada polisi, MR mengaku telah melakukan pembunuhan bayi tersebut.
MR merasakan adanya kontraksi pada Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian MR melahirkan bayinya pada Minggu (24/3/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melahirkan bayi tersebut.”
“Dia melahirkan sendiri,” kata Kompol Eko Mardiyanto, Wakapolres Magelang seperti dikutip dari Tribun Jogja, Kamis (18/4/2019).
Setelah melahirkan, guru honorer itu menganiaya bayi perempuannya sampai tewas.
“Saat bayi itu keluar, dia mendiamkan orok bayi tersebut tanpa diberi pakaian.”
“Diduga ada upaya kekerasan sehingga bayi meninggal.”
“Lalu bayi tersebut dibungkus menggunakan sarung,” jelasnya.
Setelah penganiayaan tersebut, MR menguburkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya Senin (25/3/2019).
MR memakamkan bayinya usai pulang dari mengajar di sekolah.
MR mengubur bayinya dengan menggunakan cangkul dan sekop di liang sedalam sekitar 50 sentimeter.
“Sepulang dari mengajar, pelaku memakamkan bayinya di kebun bambu belakang rumahnya menggunakan cangkul dan cethok.”
“Dia mengubur sendiri dengan kedalaman 50 cm,” ungkapnya.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait identitas ayah biologis bayi yang dilahirkan MR.
“Pelaku malu karena bayi itu hasil dari hubungan gelap.”
“Akhirnya dia tega melakukan kejahatan tersebut.”
“Sementara itu saat lahir ada upaya kekerasan,” ujar Eko, dilansir oleh Tribun Jogja, Selasa (16/4/2019).
“Hasil autopsi Polda, bayi dibekap menggunakan tangan.”
“Kami masih cari tahu hubungan gelap pelaku dengan siapa,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hariyanto menyebutkan ada sejumlah tanda-tanda kekerasan di mulut bayi perempuan tersebut.
Diduga bekas luka tersebut merupakan bekas bekapan yang dilakukan oleh MR sehingga bayi malang itu meninggal dunia.
“Berdasar hasil autopsi, bayi meninggal karena dibekap secara paksa.”
“Ini hasil pemeriksaan dari dokkes Polda,” jelas AKP Bayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Malu karena Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Seorang Guru Honorer Tega Kubur Bayinya di Kebun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/bayi-anak-kekerasan-anak-penganiayaan-pembunuhan-bocah_20180704_201704.jpg)