Kota Malang
Menteri Lingkungan Hidup RI Libatkan Peran Akademisi, Tingkatkan Kualitas Kebijakan Berbasis Ilmiah
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif juga telah menjalin kerjasama dengan puluhan kampus ternama yang ada di Tanah air.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Kementerian Lingkungan Hidup menggandeng para akademisi untuk meningkatkan kualitas kebijakan berbasis ilmiah di sektor lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan keputusan melibatkan kampus dalam memutuskan kebijakan kementerian untuk memastikan seluruh mekanisme yang dilakukan tidak menyalahi aturan maupun tata kelola dalam menjaga kelestarian.
Sebelumnya Hanif juga telah menjalin kerjasama dengan puluhan kampus ternama yang ada di Tanah air.
Total ada sebanyak 41 rektor yang hadir dalam forum rektor tersebut.
“Ini untuk memperkuat fungsi scientific dan fungsi kajian akademisinya. Nantinya ini yang menjadi landasan penting dalam membangun intstrumen di Kementerian lingkungan hidup karena hampir 90 persen instrumen kebijakan pengawasan dan penegakan hukum di Kementerian lingkungan hidup dilandasi atau berdasarkan scientific. Ini beda dengan kementerian lain,” kata Hanif Faisol Nurofiq saat ditemui di Kampus Universitas Brawijaya Malang, Senin (18/8/2025).
Hanif menjelaskan dalam Kementerian yang ia pimpin scientific otoriti menjadi hal yang sangat penting dan erat hubungannya dengan akademi, sehingga menjalin kerja sama dengan kampus menjadi hal yang mutlak dilakukan.
“Ini salah satu langkah membangun pentahelix kualitas lingkungan hidup, tanpa dukungan akademisi hampir dapat dipastikan kualitas lingkungan hidup kita akan jauh turun tajam ditengah upaya kita mendorong ekonomi untuk maju menyongsong Indonesia emas 2045,” jelasnya.
Terlebih menurutnya hampir di seluruh lini pengambilan keputusan dalam kementerian lingkungan hidup berlandaskan kepada scientific.
Sehingga peran akademisi dinilai pentin dan dapat membantu kementerian lingkungan hidup dalam mengambil kebijakan lewat kajian yang tepat.
“Termasuk dalam membangun dugaan-dugaan pelanggaran yang berindikasi dalam pengenaan pidana maupun perdata. Jadi menteri itu tidak bisa menghukum seseorang tanpa ada scientific otoritinya. Tanpa itu menteri hampir tidak bisa sewenang-wenang menerapkan hukum. Itu contoh rill yang selama ini di backup teman-teman universitas di tanah air,” terangnya.(myu)
PO Bus Juragan 99 Trans Luncurkan Fitur untuk Memantau Posisi Bus Secara Real Time Melalui GPS |
![]() |
---|
25 Anak di Kota Malang Sudah Sah Miliki Status Perwalian, Hasil Kolaborasi Pemkot dan Kejari |
![]() |
---|
Stok Beras Bulog Malang Mencapai 68 Ribu Ton, Penyaluran SPHP Terealiasasi 18 Persen |
![]() |
---|
Komisi B DPRD Malang Heran Pemkot Tetap Tarik Retribusi Pedagang Pasar Blimbing, Tanpa Layanan Balik |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Politik, Audiensi dengan DPRD Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.