Nasional

Pemuda 22 Tahun Tewas dengan 33 Luka Tusuk di Tubuhnya, Bermula dari Saling Ejek di Medsos

Hanya gara-gara masalah saling ejek di media sosial (medsos), Stevanus Saulus Kevin (22) tewas dengan 33 luka tusukan di tubuhnya.

Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM – Hanya gara-gara masalah saling ejek di media sosial (medsos), Stevanus Saulus Kevin (22) tewas dengan 33 luka tusukan di tubuhnya.

Stevanus Saulus Kevin tewas pada Jumat (19/4/2019).

Korban tewas sebelum sempat dibawa ke rumah sakit.

Stevanus Saulus Kevin menjadi korban penganiayaan oleh 14 orang di Jalan Bukit Raya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Anggota Polres Tangerang Selatan telah menangkap tujuh tersangka, yaitu BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20), dan Dimas Febrianto (19).

Sedangkan tujuh tersangka lain masih buron, yaitu Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian, dan Deden.

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan penganiayaan yang berujung pada pembunuhan ini bermula dari saling ejek di media sosial.

Yurikho menyebut ada dua kelompok, yakni kelompok Gang Salak dan kelompok Parben (Parung Benying).

Dari cekcok di media sosial, mereka berjanji untuk bertemu untuk tawuran.

Namun, Stevanus hanya datang bersama dua temannya.

Tiga orang ini didatangi 14 orang yang mengendarai tujuh motor sambil membawa senjata tajam (sajam).

“Ada 33 luka tusukan di seluruh tubuh korban, mulai dari bagian depan sampai bagian belakang.”

“Luka tusukan itu akibat sayatan dari benda tajam,” ujar Yurikho.

Menurutnya, saling ejek di medsos itu sangat sederhana.

“Saling ejeknya soal anak muda, seperti ‘berani enggak kamu’, ‘cemen’, dan seterusnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.

“Karena tersangkanya anak, perlu diperhatikan keberlakuan dari UU perlindungan anak dan UU sistem perlindungan anak.”

“Jadi hakim dilimitasi bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berawal Saling Ejek di Medsos, Pemuda di Ciputat Tewas dengan 33 Tusukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved