MK Hapus Ambang Batas

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres Jadi Pedoman Pembahasan Revisi UU Pemilu

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas calon presiden-calaon wakil presiden.

Editor: iksan fauzi
DOK.Madura United
Ketua DPP PDi Perjuangan, Said Abdullah. Said menyatakan putusan MK menghapus ambang batas Capres-Cawapres akan jadi pedoman pembahasan revisi UU Pemilu. 

Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres-Cawapres Jadi Pedoman Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu

SURYAMALANG.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (parliamentary threshold) pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tertuang dalam putusan No 62/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan permohonan terhadap pengujian pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

Menurut politisi asal Sumenep, Madura, Jawa Timur itu, dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No 7 tahun 2017 tidak berlaku lagi.

Adapun pasal 222 di Undang-Undang no 7 itu tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu DPR. 

"Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat," tegas Said Abdullah melalui keterangan tertulis kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/1/2025) malam.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan Putusan MK di atas, lembaga tinggi negara itu juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR mengatur dalam undang-undang.

Said mengatakan hal itu agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah terlalu banyak yang berpotensi merusak hakikat pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat. 

Dalam pertimbangannya, MK meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. Namun, tetap memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, semua partai politik (parpol) berhak mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

Kedua, pengusulan tersebut tidak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau suara sah naisonal, namun pengusungan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilakukan gabungan partai.

Dengan catatan, ujar Said, tidak menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dan membuat perekayasaan konstitusional tersebut.

MK juga memerintahkan agar pembuat undang-undang melibatkan partisisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. 

"Atas pertimbangan dalam putusan amar di atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu (revisi UU Pemilu), antara pemerintah dan DPR," ujar Said.

"Semangat kami di DPR saat pembahasan pasal 222 dalam undang-undang pemilu adalah untuk memperkuat dukungan politik yang kuat terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved