Malang Raya
SMK Tak Berstandar Diberi Waktu Dua Tahun Berbenah
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad memberikan waktu ke SMK yang tidak mempunyai standar untuk berbenah.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad memberikan waktu ke SMK yang tidak mempunyai standar untuk berbenah.
Waktunya selama dua tahun. Jika tidak ada perbaikan, maka bisa ditutup, dimerger dengan sekolah lain.
“Atau jadi lembaga kursus saja,” kata Hamid Muhammad pada suryamalang.com saat di SMKN 11 Kota Malang, Senin (22/4/2019).
Pihaknya sudah memiliki data SMK yang tidak memenuhi standar.
Sehingga kurun waktu dua tahun dijadikan masa pembenahan baik di gurunya juga sarana prasarananya.
Maka guru harus memenuhi kompetensi bidangnya.
Jangan memberikan siswa guru yang tidak kompeten.
“Kasihan nanti siswanya,” ujarnya.
Selain itu jumlah siswanya minimal 20 orang per rombel meski maksimalnya 36 orang.
Bagaimana SMK yang memenuhi standar itu sudah diatur dalam permendikbud nomer 36/2014 tentang pendirian dan penutupan sekolah.
Katanya, pihaknya tidak membatasi pendirian SMK baru.
Tetapi kalau membangun SMK harus memenuhi standar sesuai permendikbud tersebut.
Disitu sudah jelas kalau membangun SMK harus studi kelayakan, berapa potensi siswanya.”
Jika membuka jurusan juga harus memperhatikan kompetensi gurunya.
Kedua, fasilitas belajar, sarana prasarana harus diperhatikan.