Pemilu 2019
Dua KPPS Dan Satu Linmas Tumbang Saat Pelaksanaan Pemilu 2019 Di Kota Blitar
Sampai sekarang ada tiga petugas yang sempat dirawat di rumah sakit karena kelelahan saat pelaksanaan Pemilu 2019.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu di Kota Blitar yang jatuh sakit terus bertambah. Sampai sekarang ada tiga petugas yang sempat dirawat di rumah sakit karena kelelahan saat pelaksanaan Pemilu 2019.
Kepala Kesbangpol dan Penanggulan Bencana Daerah (PBD) Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, tiga petugas yang sakit itu dua di antaranya anggota KPPS dan satu anggota Linmas. Ketiga petugas sempat drop ketika proses rekapitulasi hasil Pemilu 2019.
"Data yang masuk ke kami, sudah ada tiga petugas yang sempat dibawa ke rumah sakit saat proses rekapitulasi di Kecamatan. Dua petugas KPPS dan satu petugas Linmas," kata Hakim, Kamis (25/4/2019).
Petugas KPPS yang sempat jatuh sakit saat proses rekapitulasi dari Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo dan dari Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan. "Sedangkan satu petugas Linmas sekarang masih dirawat di RSUD Mardi Waluyo," ujar Hakim.
Ketua KPU Kota Blitar, Setyo Budiono meminta para penyelenggara Pemilu untuk tetap menjaga kondisi kesehatan. Petugas penyelenggara Pemilu yang sekarang sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan diminta bisa mengukur kemampuannya sendiri.
Jika sudah merasa kelelahan, petugas yang sedang melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan diminta untuk istirahat dulu. "Kami sudah menyiapkan tenaga kesehatan di tiap kecamatan. Sewaktu-waktu, petugas penyelenggara bisa mengecek kondisi kesehatannya di kecamatan," kata Setyo.
Dikatakannya, sampai sekarang proses rekapitulasi di kecamatan masih berlangsung. Dari tiga kecamatan di Kota Blitar, hasil rekapitulasinya masih berbeda-beda. Di Kecamatan Kepanjenkidul hasil rekapitulasi sudah mencapai 95 persen. Di Kecamatan Sananwetan masih 80 persen dan di Kecamatan Sukorejo baru 50 persen.
"Kami tidak menekan petugas rekapitulasi, biarkan mereka menyelesaikan rekap sesuai kemampuan. Jadwal rekapitulasi di tingkat KPU akan dimulai 30 April 2019," ujarnya.