Kabar Bali

Tahu Adegan Hubungan Intim Direkam Candid di Rumah Sakit, Inilah Respon Pemeran Wanita dan Perekam

Inilah reaksi seorang wanita saat tahu adegan hubungan intimnya direkam candid di sebuah rumah sakit di Bali dengan pasien pria.

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Pasien pria berhubungan intim dengan wanita di IGD Gianyar, Bali. (ILUSTRASI) 

Video cabul ini beredar melalui pesan instan WhatsApp (WA), beberapa bulan terakhir.

Dalam video berdurasi 6 menit 59 detik ini, tampak seorang pria dan wanita muda bertelanjang bulat, sedang melakukan hubungan suami istri.

Video itu tampak dilakukan di sebuah ruangan yang gelap.

Informasi yang dihimpun, kedua pelaku video mesum itu diduga merupakan pelajar di bawah umur yang bersekolah di SMA Negeri dan SMK swasta di Caruban.

Pelaku wanita berinisial P, sedangkan pelaku pria berinisial R.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Agus Prasetya membenarkan bahwa pelaku wanita dalam video mesum yang viral di kalangan pelajar itu, merupakan warga desanya.

"Benar pelaku perempuan, warga desa sini berinisial P, berstatus pelajar di SMA Negeri di Mejayan. Sedangkan, pelaku laki-laki berinisial R warga Desa Wonorejo Kecamatan Mejayan," kata Agus, kepada wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pihak keluarga P juga sudah melaporkan perbuatan R ke Polres Madiun.

"Sudah dilaporkan ke pihak kepolisian," katanya.

Kepala Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Madiun, Agus Prasetya, mengatakan siswi SMA berinisial P, pelaku adegan video mesum yang viral di media sosial, mengalami trauma.

Bahkan, pihak keluarga sempat memasukan siswi tersebut ke pondok pesantren.

"Sempat dipindah ke pondok pesantren oleh pihak keluarga, tapi tidak betah, akhirnya dikembalikan ke keluarga," kata Agus, saat ditemui wartawan, Kamis (24/1/2019) siang.

Dia menuturkan, pasca video mesum tersebut ramai di media sosial, P mengalami trauma, sehingga dilakukan pendampingan oleh pihak Dinas Sosial.

"Sempat dilakukan pendampingan oleh petugas dari Dinsos, karena korban mengalami trauma," imbuhnya.

Video Mesum di Mojokerto

Polisi Mojokerto akhirnya meringkus FA (22), pemuda Desa Temon Kecamatan Trowulan, yang menyebarkan video mesumnya bersama mantan kekasih.

Ia mengaku sakit hati lantaran mantan kekasihnya selingkuh, bahkan sudah berhubungan badan.

"Lebih sakit hati lagi, saat saya melihat pesan pacar saya dengan mantannya di inbox Facebook bahwa mereka telah melakukan hubungan badan," kata FA di markas polisi, Rabu (6/2/2019).

FA mengaku berencana menikahi mantan kekasihnya itu.

"Ada rencana menikah. Orangtua saya sering ke rumah orangtua pacar saya. Saya sudah pacaran selama 10 bulan," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan bahwa motif penyebaran video karena FA sakit hati. Mantan kekasih FA telah mendua.

"Saat FA mengetahui pacarnya mendua, dia coba menyelesaikan secara baik-baik tetapi pacarnya tidak mau," kata Setyo.

Seketika itu, lanjut Setyo, FA langsung naik pitam dan menyebarkan video mesum itu di aplikasi WhatsApp. FA menyebarkan video itu pada enam teman perempuannya.

"Video yang direkam melalui ponsel itu disebar melalui pesan dan status WhatsApp," terangnya.

Ditanya terkait status mantan kekasih FA, Kapolres menerangkan, pihaknya masih menjadikannya sebagai saksi.

"Sementara yang kami amankan, yang melakukan penyebaran video," pungkasnya.

Lebih lanjut, FA mengaku bahwa perekam video mesum itu bukan hanya dirinya, melainkan juga mantan kekasihnya. 

"Kami berdua yang merekam. Kami merekam secara bergantian," katanya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menimpali, kasus penyebaran video ini masih didalami.

Pihaknya juga akan mendatangkan ahli ITE untuk mengungkap keterlibatan mantan kekasih FA dalam pembuatan video mesum.

"Yang membuat pengakuan kan tersangka, apakah benar yang membuat video itu mereka berdua? Kami akan datangkan ahli ITE untuk mengungkap kebenarannya," pungkasnya.

Tersangka FA kini dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved