Jendela Dunia

Gara-gara Insiden Salah Ketik, Perempuan Ini Diciduk Polisi & Dipenjara 3 Hari, Semua Karena Mantan

Gara-gara Insiden Salah Ketik, Perempuan Ini Diciduk Polisi dan Dipenjara 3 Hari, Semua Karena Mantan

Editor: eko darmoko
shutterstock
Ilustrasi perempuan dipenjara 

Petugas tersebut kemudian menghubungi kantor sheriff Albany untuk meminta rincian surat perintah penahanan itu.

Saat itulah mereka baru menyadari ternyata sudah menahan orang yang salah.

“Petugas rumah tahanan memiliki firasat tentang hal yang salah dalam kasus ini,” kata Letnan Robert Winn dari kepolisian Colonie.

“Akhirnya, kami berusaha sekuat tenaga untuk memastikan kami menangkap orang yang tepat,” tambah dia.

Sementara itu, pengadilan keluarga merasa amat terkejut dengan penangkapan Jessica dan menggelar investigasi terkait masalah ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akibat Salah Ketik Surat Penahanan, Seorang Ibu Mendekam di Bui

Ilustrasi
Ilustrasi (theguardian.com)

Balasan Elegan Maia Estianty Disebut Tua, Tak Pantas Bernyanyi Lagi, Istri Irwan Mussry: Mikir Dong

Gaya Pacaran Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Dipertanyakan, Reaksi Mantan Kekasih VA Tak Terduga

Keaslian Video Asusila Mirip Richard Kyle & Kriss Hatta Diungkap Pakar Telematika, Bukan Rekayasa?

Patah Hati Malah Masuk Penjara

Jacqueline Ades ditangkap polisi dengan tuduhan melecehkan seorang pria.

Wanita asal Amerika Serikat (AS) ini  melecehkan pria itu dengan mengirim lebih dari 150.000 pesan teks.

Beberapa teks yang dikirim kepada pria tersebut berisi ancaman.

Dilansir Fox News, Jacqueline Ades dituduh melecehkan pria yang merupakan pengusaha.

Awalnya Ades bertemu dengan pria itu melalui aplikasi kencan, Luxy.

Lantas Ades bertemu dengan pria asal Paradise Valley itu dalam sebuah kencan.

Namun si pria tidak tertarik kepada Ades dan membuatnya patah hati.

Sedangkan Ades tergila-gila kepada pria itu, dan terus mengejarnya.

Ilustrasi patah hati
Ilustrasi patah hati (IST)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved