Malang Raya

Wali Kota Malang Sutiaji Tanggapi Kasus Penahanan Ijazah Buruh oleh Perusahaan

Sutiaji mengatakan belum menerima informasi secara jelas terkait penahanan ijazah buruh oleh perusahaan di Kota Malang. Namun begitu, Sutiaji mengatak

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
suryamalang.com/Benni Indo
Wali Kota Malang, Sutiaji 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang, Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan agar para buruh tidak diberlakukan sepihak oleh perusahaan.

Hal itu dikatakan Sutiaji saat ditanya terkait maraknya penahanan ijazah buruh yang dilakukan oleh perusahaan.

"Makanya kami harus lihat dulu perusahan itu ketika ada penahanan sampai di mana dan harus dipahamkan kepada pekerjanya. Penahanannya kalau sepihak ya jangan mau dong," kata Sutiaji, Senin (29/4/2019).

Sutiaji mengatakan belum menerima informasi secara jelas terkait penahanan ijazah buruh oleh perusahaan di Kota Malang. Namun begitu, Sutiaji mengatakan akan mencoba mencermati.

"Saya lihat dulu, tidak berani langsung komen. Yang melatari ijazahnya ditahan apa?" kata Sutiaji.

Ditanya terkait untuk pembuatan perda, Sutiaji menjelaskan belum berpikir ke arah tersebut.

"Saya belum tahu informasi itu. Kalau Perda terlalu itulah, biayanya berat," paparnya.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Malang M Damhudi mengatakan, pada 2018 lalu, Disnaker Kota Malang menerima 45 aduan. Sekitar 25 aduan yang masuk adalah terkait keluhan penahanan ijazah buruh oleh perusahaan.

"Masalahnya ada penahanan ijazah yang mendominasi. Kan ada 45 kasus, mungkin sekitar 20 sampai 25 an," ungkapnya.

Pada 2019 ini, juga masih belum banyak aduan serupa. Samlai April sekitar 7 sampai 9 aduan yang masuk.

Selain terkait penahanan ijazah, aduan yang masuk adalah soal upah yang tidak sesuai, bahkan ada yang tidak dibayar.

"Selain ijazah, ya mungkin masalah upah yang tidak sesuai atau upah yang tidak dibayarkan," jelasnya.

Dikatakan Damhudi, sesuai UU No 13 Tahun 2003 itu, tidak memperbolehkan adanya penahananijazah. Di Jatim sendiri, ditegaskan dalam Perda No 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan pada pasal 42.

"Kalau yang diperda itu, di pasal 42 itu pengusaha dilarang menyimpan dan menahan dokumen asli yang disimpan sebagai jaminan. Seperti KTP, SIM, atau KK asli itu tidak boleh," ungkap Damhudi.

Ketika ada persoalan, Disnaker Kota Malang mendorong agar penyelesaian dilajukan secara bipartit. Jika penyelesaian bipartit tidak bisa, maka dilakukan tripartit di mana Disnaker ikut menengahi.

Damhudi menegaskan kalau Disnaker Kota Malang telah memberikan imbauan agar perusahaan tidak menahan dokumen asli buruh. Kata Damhudi, imbauan itu sudah dilakukan saat sosialisasi dan upaya penyelesaian konflik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved