Malang Raya
Gelar Aksi, 68 Mantan Buruh Freeport Asal Malang Yang Di-PHK Sepihak Tuntut Pemenuhan Hak
Sebanyak 68 mantan buruh Freeport asal Malang menuntut pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang belum diberikan sebelum mengalami PHK.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 68 mantan buruh Freeport asal Malang menuntut pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang belum diberikan sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ke-68 mantan buruh Freeport asal Malang ini di PHK bersama 8.300 buruh Freeport lain pada tahun 2017.
"Kami menuntut pemenuhan hak PHK. Seharusnya sebelum di PHK kan ada hak yang harus dibayarkan," kata Koordinator mantan buruh Freeport di Malang, Agung Feri Widiatmoko, saat peringatan Hari Buruh, Rabu (1/5/2019).
Ia menambahkan, alasan PHK 8.300 buruh pada saat itu lantaran mereka lebih dahulu melakukan demonstrasi atas kebijakan furlough (merumahkan pekerja) Freeport. Dinas Tenaga Kerja Pemprov Papua pada tahun 2017 telah menyatakan aksi demonstrasi tersebut sah dan Freeport harus mengembalikan para buruh pada pekerjaan sebelumnya.
"Dinas Tenaga Kerja Pemprov Papua menyatakan aksi demonstrasi kita sah dan Freeport harus mengembalikan kami sebagai pekerja. Tapi nyatanya kami di PHK secara sepihak," ujarnya.
Pada tahun yang sama, menurut Agung, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berjanji menyediakan forum antara para buruh dan Freeport sesuai instruksi Presiden Joko Widodo. Namun hingga saat ini, forum tersebut belum terlaksana. "Kami diberi harapan palsu sama pak Jokowi," ucapnya.
Agung menuntut pemerintah tegas kepada Freeport atas kasus tersebut. Apalagi pada 13 Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi kembali menjanjikan forum antara Freeport dan para buruh.
"Jadi Jokowi berjanji, mau segera memanggil Freeport dan kementerian terkait. Sekarang janjinya mana. Kok masih diberi harapan palsu," pungkasnya.