Nasional
Perbandingan Rincian Besaran THR PNS yang Totalnya Rp 20 Triliun dan THR Karyawan Swasta
Rincian besaran THR pada Lebaran 2019 tidak hanya sebesar gaji pokok saja tapi juga terhitung termasuk tunjangan - tunjangan.
Jumlah tersebut lebih banyak dibandingankan THR tahun 2017 lalu yang hanya terdiri dari gaji pokok.
Di sektor swasta, para pengusaha diimbau untuk segera membayarkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berapa besarannya? Mengenai besaran THR bagi para pekerja, bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan akan mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Asyik THR PNS dan TNI/Polri Cair Tanggal 24 Mei, Bukan Gaji Pokok Saja Lho, Ini Rinciannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/08/asyik-thr-pns-dan-tnipolri-cair-tanggal-24-mei-bukan-gaji-pokok-saja-lho-ini-rinciannya?page=all. dan Kompas.com dengan judul "Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun ",