Nasional
Terbongkar Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati
Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati. Terbongkar karena ulah sang suami.
Editor:
eko darmoko
"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.
Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

• Ibu Guru Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati, Skenario Licik Akhirnya Terkuak
Rekomendasi untuk Anda