Nasional

Terbongkar Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati

Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati. Terbongkar karena ulah sang suami.

Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
ILUSTRASI 

"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.

Menanggapi dakwaan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap hakim Nazar seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.

ilustrasi
Ilustrasi

Ibu Guru Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati, Skenario Licik Akhirnya Terkuak

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved