Nasional
Terbongkar Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati
Siasat Licik Ibu Guru Agar Digaji Ratusan Juta Meski Bolos 7 Tahun dan Pura-pura Mati. Terbongkar karena ulah sang suami.
SURYAMALANG.COM, MEDAN - Siasat licik ibu guru agar digaji tatusan juta meski bolos 7 tahun dan pura-pura mati. Terbongkar karena ulah sang suami.
Kejahatan yang diduga dilakukan oleh seorang guru bernama Demseria Simbolon ini sungguh bikin geleng-geleng kepala.
Demseria Simbolon bisa meraup ratusan juta rupiah tanpa harus mengajar selama bertahun-tahun.
Tinggal leha-leha, Demseria Simbolon bisa mendatangkan uang. Semuanya mengalir lancar.
• Ibu Guru Pamer Payudara dan Foto Telanjangnya Beredar Luas, Dipecat Sekolah Malah Gugat Rp 60 Miliar
• Pak Guru Tepergok Jadi Pembantu Bandar Judi Klothok di Badas, Kediri
• Sinopsis Drama Korea My Fellow Citizens Episode 5-6 Tayang di Trans TV Hari ini 8/5/2019 Jam 6 Sore
Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak mengajar selama tujuh tahun, tetapi tetap menerima gaji.
Demseria Simbolon lalu membikin skenario pura-pura mati atau memalsukan kematiannya.
• Kisah Tragis Aksi Bunuh Diri Massal 25 Siswa India, Fakta Baru: Ada Campur Tangan Pemerintah

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.
Terungkapnya kasus ini berawal saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.
Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria Simbolon.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.

Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.