Nasional

Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Makar Atas Seruan People Power

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin

Editor: eko darmoko
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019). 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

Anak-anak Kiai dari Madura Penyokong Prabowo Tidak Sudi Ikuti Amien Rais soal People Power

Prabowo Menjamu Wartawan Media Asing di Kediamannya, Tapi Wartawan Indonesia Dilarang Ikut

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac)

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).

Kala itu, kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.

"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kami (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved