Malang Raya
Lampu Strobo Sedang Ngetren, Polisi Kota Malang Akan Menindak
Polisi akan menindak pengendara motor maupun mobil yang menyalakan lampu strobo.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Lampu strobo sedanhlg ngetren. Namun, Polisi akan menindak pengendara motor maupun mobil yang menyalakan lampu strobo.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro mengatakan, penindakan ini dilakukan karena dapat membahayakan pengendara lain.
Terutama ketika lampu tersebut dinyalakan pada malam hari.
"Itu kan lampunya terang. Apabila kena mata jadi silau. Maka dari itu penggunaannya akan kami larang," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (9/5/2019).
Dijelaskan Galang, saat ini pihaknya akan memberikan teguran terlebih dahulu ketika ada kendaraan yang memakai lampu strobo.
Teguran ini mulai dilakukan bersamaan dengan operasi simpatik semeru yang digelar mulai tanggal 29 April sampai 12 Mei 2019.
"Pertama akan kami tegur dan kami suruh untuk mecopotnya. Bila nantinya dipasang lagi, pengendara itu akan kami tindak," terangnya.
Hingga kini, Galang sudah memanggil beberapa orang untuk menghadap ke Polresta.
Kasus yang terbaru ialah seorang siswa SMA yang ditindak oleh petugas lantaran memakai lampu strobo di mobilnya.
"Seminggu yang lalu orang tuanya kami panggil ke sini (Polres Malang Kota). Dan anaknya sendiri juga belum memiliki SIM," ucapnya.
Galang juga memerintahkan kepada bawahannya untuk tak segan-segan menilang apabila ada yang bertindak arogan.
"Kami tidak pandang bulu, entah mereka dari instansi pemerintahan atau dari mana. Karena dalam undang-undang lampu sudah disesuaikan dan ketentuan dari pabrikan," pungkasnya.