Malang Raya
Pedagang Takjil Manut Ketika Diusir, Ternyata Datang Pedagang Lain di Jl Sukarno - Hatta, Malang
Istilahnya kami ini diserobot. Kami tidak jualan, tapi pedagang lain datang. Kami yang punya itikad baik tersisihkan
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Polemik pelarangan pasar takjil di Jl Sukarno-Hatta Kota Malang menunjukkan kejanggalan.
Sejumlah pedagang diusir dari sana tapi ternyata ada sejumlah pedagang lain yang mengambil alih tempat.
Para pedagang yang sebelumnya diusir oleh Satpol PP pun mendatangai DPRD Kota Malang. Mereka datang untuk mencari solusi atas ketidakadilan yang mereka alami.
“Istilahnya kami ini diserobot. Kami tidak jualan, tapi pedagang lain datang. Kami yang punya itikad baik tersisihkan. Kami mulai kemarin sudah tidak jualan,” ujar Didik Maulana, saat ditemui di DPRD Kota Malang, 10 Mei 2019.
Didik mengaku sudah berdagang di Pasar Ramadan Jl Sukarno-Hatta sejak 2005. Namun baru kali ini mendapat penolakan. Ia pun berharap kedatangan para pedaganga ke DPRD Kota Malang bisa menghasilkan solusi.
“Pasar Takjil Suhat itu juga ikon Malang, sudah dikenal ke mana-mana. Kalau ditutup sayang. Apapun nanti, misalnya ada kontribusi atau apa kami siap,” ungkap Didik sembari merespon penolakan warga RW 16.
Kedatangan para pedagang Pasar Ramadan di Jl Sukarno-Hatta ke DPRD Kota Malang bagian dari mencari win-win solutions. Pedagang berharap segera ada solusi karena Ramadan hanya sebulan saja.
Pedagang berharap agar diberikan solusi untuk bisa kembali berjualan seperti bulan Ramadan sebelumnya. Sekalipun harus dipindah ke dalam kawasan Taman Krida. Didik menjelaskan, kedatangan para pedagang ke DPRD Kota Malang tersbeut merupakan yang kedua kali.
Tadinya dia berharap dapat bertemu dengan perwakilan warga RW 16 yang sebelumnya melayangkan protes. Namun sayangnya, tak ada satupun perwakilan warga yang datang.
"Sekarang kami buntu, nggak tahu harus bagaimana lagi karena tidak ada perwakilan warga yang datang. Padahal sekarang tempat kami di serobot pedagang lain," urainya.
Lebih jauh dia menyampaikan jika pedagang Pasar Takjil tetap berkeinginan untuk berjualan. Termasuk apabila diberi izin untuk berjualan di area Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ). Karena memang dalam aturan sudah jelas jika berjualan di kawasan jalan dilarang karena mengganggu pengguna jalan.
"Kami sangat setuju kalau dipindahkan ke TKBJ, lebih baik begitu. Tapi bagaimana caranya agar kami bisa jualan di sana," terangnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Sugiono menjelaskan, sebagaimana aturan yang ada, berjualan di jalan dan bahu jalan sangat tidak dibolehkan. Larangan itu tertuang di Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012.
"Dalam Perda aturannya sudah sangat jelas berjualan di jalan dan bahu jalan dilarang. Kemarin kami sarankan untuk berunding dengan warga dan lurah serta camat, agar ada win-win solutions," imbuhnya.
Dewan pun tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, telah ada peraturan yang mengikat yaitu berupa Perda. Namun di sisi lain, Sugiono mengatakan kalau berjualan takjil memang menjadi salah satu sumber rejeki saat menjelang Lebaran bagi sebagian kecil orang.