Nasional

Hamili Gadis 17 Tahun, Pria Magelang Ini Ditangkap Saat Akan Nikah di KUA

Pengantin pria berinisial SP ditangkap polisi jelang akad nikah. SP diduga menghamili gadis berusia 17 tahun.

Editor: Zainuddin
Pregnancy Baby
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Pengantin pria berinisial SP ditangkap polisi jelang akad nikah.

SP diduga menghamili gadis berusia 17 tahun.

SP ditangkap setelah melaksanakan penataran perkawinan di KUA Kota Magelang pada Sabtu (11/5/2019).

Kedatangan polisi ini membuat pengantin wanita berinisial RK syok.

Meski syok, RK tetap mau menikah dengan SP.

Pasangan ini menikah di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi di ruang Satreskrim.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah mengatakan SP diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban pada 23 April 2019.

Terbongkarnya kasus persetubuhan ini bermula saat ayah korban membuka ponsel milik anaknya pada akhir Januari 2019.

Saat itu ayah korban melihat foto tersangka.

Beberapa hari kemudian, tersangka datang ke rumah korban.

Tersangka bermaksud mengajak korban mencari pekerjaan.

Saat itu ayah korban tidak curiga.

Tiba-tiba tersangka dan orang tuanya datang ke rumah korban pada 31 Januari 2019.

Saat itu keluarga tersangka mengantarkan WE kembali setelah menginap di rumah tersangka.

Dia bermaksud silaturahmi, dan melamar korban, WE.

“Satu bulan kemudian, korban mengeluh sakit pinggang dan tidak enak badan.”

“Kemudian orang tuanya memeriksakan korban, dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).

Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi tersangka untuk minta pertanggungjawaban.

Namun, tersangka tidak merespons.

Bahkan ayah korban mendapat informasi jika tersangka akan menikah dengan orang lain.

Emosi, ayah korban langsung melaporkan tersangka ke polisi.

Berdasar laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.

SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK di KUA Magelang Tengah, Sabtu (11/5/2019).

Polisi langsung mengambil tindakan.

SP dibawa ke Mapolres Magelang Kota setelah penataran perkawinan di KUA.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, tersangka, dan visum korban.

Proses hukum akan terus berjalan.

SP dijerat Pasal 76 D UU 35/2014 tentang perlindungan anak.

“Kami imbau masyarakat berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan.”

“Kepada para perempuan, agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengantin Wanita di Magelang Syok saat Calon Suami Dijemput Polisi gara-gara Hamili Wanita Lain.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved