Malang Raya
6 Update Kasus Sugeng Mutilasi di Pasar Besar Malang, Punya Ciri Obsesif dan Pernah Menikah 3 Kali
Update terbaru kasus Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Lawang, mulai dari sifat obsesif hingga pernah menikah tiga kali.
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM – Update terbaru kasus Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Lawang, mulai dari sifat obsesif hingga pernah menikah tiga kali.
Sugeng Angga Santono (49) merupakan dalang dibalik penemuan mayat perempuan yang terpotong-potong menjadi enam bagian di eks gerai matahari di Pasar besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019).
Sugeng yang merupakan tunawisma ini telah mengaku jika dirinya yang melakukan aksi mutilasi kepada korban perempuan yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya tersebut.
Berdasarkan pantauan jurnalis SURYAMALANG.COM, berikut enam update kasus Sugeng mutilasi di pasar Besar Kota Malang yang berhasil dihimpun.
1. Lakukan Mutilasi dalam Keadaan Sadar
Banyak perdebatan mengenai kondisi kejiwaan Sugeng, pelaku mutilasi perempuan di eks gerai Matahari Pasar Besar Kota Malang, Selasa (14/5/2019) lalu.
Pasalnya, Sugeng yang merupakan tunawisma ini diketahui memiliki perilaku yang tidak biasa yang membuat dirinya sampai diusir dari kampung ia tinggali dahulu.
Pihak kepolisian pun mengarahkan tenaga psikiater untuk mengetes dan menyelidiki kondisi kejiwaan yang dimiliki Sugeng, pelaku mutilasi Pasar Besar Kota Malang.
Dari hasil tes yang dilakukan oleh psikiater, ditemukan fakta jika Sugeng melakukan aksi mutilasi terhadap perempuan di Pasar Besar Kota Malang dalam keadaan sadar.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri sementara memastikan Sugeng pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang dalam kondisi sadar saat melakukan aksinya. Hal itu sesuai dengan laporan dari hasil tim psikiater yang memeriksa Sugeng.
"Psikiater menyebutkan bahwa pelaku pada saat melakukan mutilasi tidak dalam keadaan mengalami gangguan jiwa. Namun gangguan perilaku," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
2. Ada Informasi Yang Disembunyikan Sugeng
Sejak penangkapannya oleh pihak kepolisian, Rabu (15/5/2019) sore, Sugeng selalu bersikap kooperatif dengan petugas.
Bahkan, tim jurnalis SURYAMALANG.COM sempat berhasil mendapatkan informasi dengan mewawancarai Sugeng secara langsung terkait aksi mutilasi yang ia lakukan di pasar Besar Kota Malang.
Namun, berdasarkan hasil tes yang dilakukan oleh psikiater ditemukan fakta jika Sugeng masih menyembunyikan sebuah informasi dari pertugas kepolisian.
Tim psikiater mengungkapkan fakta jika masih ada informasi yang belum Sugeng ungkapkan.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, kalau psikiater melihat masih ada keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng sebagai pelaku.
"Dari keterangan pelaku ini masih ada yang disembunyikan,” kata Asfuri.
3. Pernah Menikah 3 Kali
Dari pemberitaan sebelumnya, Sugeng pernah melakukan aksi sadis dengan memotong lidah mantan pacarnya dan juga sempat menyukai adik kandungnya sendiri.
Namun, belum pernah ada yang menyinggung tentang hubungan pernikahan yang pernah dialami Sugeng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru pihak kepolisian bersama tim psikiater, diketahui Sugeng (49) sudah pernah menikah sebanyak tiga kali.
Kendati demikian, seluruh perjalanan rumah tangga yang dimiliki Sugeng semuanya berakhir di perceraian.
Pihak kepolisian juga mencurigai jika Sugeng sebenarnya memiliki ketertarikan dengan korban yang ia mutilasi dan mempunyai rasa ingin memiliki.
"Dari keterangan pelaku yang bisa dilihat psikiater bahwa pelaku ada hubungan dengan korban," kata Asfuri.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," imbuh Asfuri.
Psikiater masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
4. Polisi Cari Teman Dekat Sugeng
Sampai saat ini, setelah tiga hari sejak ditemukannnya potongan mayat perempuan di Pasar besar Kota Malang, Sugeng menjadi satu-satunya pelaku sekaligus sumber informasi yang dimiliki pihak kepolisian.
Hal ini dirasa sangat kurang bagi pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian membutuhkan informasi dari teman terdekat Sugeng ini untuk mengetahui bagaimana kehidupan serta tingkah laku Sugeng selama ini.
Polisi tengah mencari seseorang yang memiliki kedekatan dengan Sugeng. Seseorang yang dicari polisi adalah seorang tunawisma.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, polisi membutuhkan informasi dari teman terdekat Sugeng untuk mengetahui keseharian Sugeng. Informasi itu dibutuhkan polisi untuk bisa mengetahui kepribadian Sugeng.
Selain itu, polisi juga butuh informasi apakah Sugeng betul-betul baru mengenal korban atau tidak. Pasalnya, Sugeng mengaku baru mengenal korban yang ia mutilasi. “Ya kami sedang mencari teman terdekatnya,” kata Asfuri.
Pada kesimpulan awal hasil dari psikiater, Sugeng memiliki kepribadian yang agresif, neurotik, perasaan terisolir, perasaan malu serta ciri yang obsesif.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah gunting yang dipakai untuk memutilasi, celana milik Sugeng yang terdapat bercak darah korban. Sejauh ini polisi belum bisa menetapkan Sugeng sebagai tersangka.
5. Sugeng Dirujuk Ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang
Sugeng, pelaku mutilasi seorang perempuan di Kota Malang dirujuk ke RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang, Jumat (17/5/2019). Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman pada Jumat siang.
“Setelah Jumatan tadi dirujuk kesana,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri.

Asfuri menerangkan, ternyata Sugeng telah memiliki kartu check up rutin di RSJ Radjiman. Dari situ diketahui bahwa Sugeng sudah sering berobat ke RSJ Radjiman. “Ternyata pelaku ini memiliki kartu untuk berobat,” ujarnya.
Sugeng dirujuk ke RSJ Radjiman setelah ada rekomendasi dari psikiater. Selain itu, polisi juga membutuhkan keterangan medis terkait kondisi kejiwaan Sugeng.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk Suyitno, kakaknya Sugeng.
6. Jeratan Pidana Sementara untuk Sugeng
Saat ini, polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menerangkan, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Polisi masih mengejar keterangan yang disembunyikan oleh Sugeng. Jika ditemukan tindak pidana lain, polisi akan menerapkan sesuai pasal berlaku.
"Namun ini baru pasal yang baru diterapkan. Kami tetap lakukan penyelidikan mendalam kalau ada unsur pidana lain," ujarnya.