Malang Raya
Kasus Mutilasi Di Pasar Besar Kota Malang, Kapolres: Sugeng Dan Korban Diduga Ada Hubungan Asmara
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri beber hasil pemeriksaan tim psikiater terkait kondisi Sugeng terduga mutilasi di Pasar Besar Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri beber hasil pemeriksaan psikiater terkait kondisi Sugeng terduga mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Dimana antara Sugeng dengan korban mutilasi ada hubungan asmara.
"Pelaku merasa ingin memiliki korban berdasarkan hasil interogasi. Pelaku pernah punya istri tiga lalu dipisahkan. Jadi ada keinginan punya istri lagi," kata Asfuri, Jumat (17/5/2019).
Tim Psikiater, menurut Asfuri, masih akan melakukan observasi lagi terhadap Sugeng. Kemudian akan dilakukan pendampingan perawatan di rumah sakit jiwa terhadap Sugeng.
Di sisi lain, Asfuri juga menjelaskan waktu penyebaran sketsa wajah ada orang merespon. Namun setelah diselediki dan dicocokkan, ternyata tidak sesuai. "Kami cek di FB, ternyata yang diduga tersebut masih ada," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami apakah korban meninggal terlebih dahulu atau dibunuh oleh Sugeng. Diterangkan Asfuri, jika korban meninggal terlebih dahulu, maka Sugeng dikenai Pasal 181.
Pasal 181 KUHP menjelaskan barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya dipidana paling lama 9 bulan.
"Dugaan sementara masih itu sesuai keterangan pelaku. Kalau itu meninggal duluan maka pasal 181," katanya.
Asfuri juga menerangkan, kalau Sugeng memotong korban dengan gunting pemotong seng. Barang bukti itu telah diamankan oleh polisi sekarang. "Gunting itu kami temukan di tangga atas," terangnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Sugeng merupakan tunawisma yang tinggal di lantai dua Pasar Besar. Asfuri juga menjelaskan, bahwa hasil labfor sementara menunjukkan korban memiliki penyakit.