Pemilu 2019
Prabowo Maunya Gimana Sih? Menuduh Pemilu 2019 Penuh Kecurangan Tapi Enggan Ajukan Gugatan ke MK
Prabowo Subianto calon presiden nomor urut 02 menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto calon presiden nomor urut 02 menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo yang berpasangan dengan Sandiaga Uno menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.
• Prabowo Subianto Menolak Hasil Pemilu 2019, AHY dan Bima Arya Nekat Berseberangan Dengannya!
• Respon Sandiaga Soal Penolakan Prabowo Terhadap Hasil Pemilu 2019, Kubu Jokowi-Maruf Angkat Bicara
• Ini Makna Nyanyian Kode AHY dalam Nopol Kendaraan Toyota Land Cruiser saat Bertemu Presiden Jokowi
Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Prabowo-Sandiaga?
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah yang juga diatur secara hukum.
Namun, Dahnil tak menjawab secara tegas langkah apa yang akan diambil oleh Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil pilpres jika tak mengajukan gugatan ke MK.
"Apa yang kita lakukan, upaya mencari keadilan secara politik, kita serahkan pada masyarakat, Pak prabowo akan ikuti suara rakyat," ujar Dahnil saat ditemui media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Dahnil membantah ketika ditanya apakah mengikuti suara rakyat artinya akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menolak penetapan hasil pilpres.
• Kronologi Kecelakaan Ketiga Tol Pandaan-Malang Seusai 5 Hari Diresmikan, Berawal dari Bangkai Anjing
• Link Live Streaming MotoGP Prancis 2019 Hari ini, Marquez Rebut Poll Position, Berikut Daftarnya
Beberapa waktu lalu, anggota Dewan Pakar BPN Amien Rais sempat menyerukan soal "people power", kemudian menggantinya dengan istilah gerakan kedaulatan rakyat.
Menurut Dahnil, masyarakat berhak untuk menolak hasil pilpres dengan menggelar aksi unjuk rasa yang disebut Amien Rais sebagai gerakan kedaulatan rakyat.
"Itu hak rakyat," kata Dahnil.
"Yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo, kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non-violence. Anti kekerasan, itu prinsip dasarnya. Enggak boleh ada kekerasan," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono, meminta agar pendukung 02 tidak mengakui hasil Pilpres 2019.
Dengan demikian, Arief mengatakan, pendukung Prabowo-Sandiaga tidak perlu lagi mengakui pemerintah yang terbentuk pada periode 2019-2024.