Jendela Dunia
Taiwan Jadi Negara Asia Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Taiwan resmi melegalkan pernikahan sesama jenis. Parlemen Taiwan telah mengesahkan aturan tersebut pada Jumat (17/5/2019).
SURYAMALANG.COM - Taiwan resmi melegalkan pernikahan sesama jenis.
Parlemen Taiwan telah mengesahkan aturan tersebut pada Jumat (17/5/2019).
Dengan pengesahan aturan ini, Taiwan menjadi negara pertama di Benua Asia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut lolos usai hasil voting anggota parlemen menolak keberatan politisi konservatif untuk menyetujui perubahan.
Anggota parlemen yang mayoritas berasal dari Partai Progresif Demokratik (DPP) meloloskan rancangan undang-undang setelah pemungutan suara.
Hasil voting terkait pengesahan aturan itu adalah 66-27.
RUU tersebut juga sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Konstitusional pada 2017.
Dalam putusan Pengadilan Konstitusional, pasangan sesama jenis memiliki hak untuk menikah secara resmi.
Pengadilan memberi waktu dua tahun kepada parlemen untuk meloloskan undang-undang perubahan paling lambat pada 24 Mei 2019.
Sejak saat itu, anggota parlemen Taiwan telah memperdebatkan tiga RUU yang berbeda untuk melegalkan penyatuan sesama jenis.
RUU yang paling progresif dari tiga RUU itu telah disahkan.
RUU yang menawarkan perlindungan hukum yang setara dengan pasangan heteroseksual kepada pasangan sesama jenis itu akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Tsai Ing-wen.
“Hari ini, kami dapat menunjukkan kepada dunia bahwa #LoveWins (cinta telah menang),” kata Tsai.
Tapi, belum jelas apakah pasangan sesama jenis juga akan berhak atas hak-hak penting lain, seperti adopsi dan pernikahan lintas-bangsa.
Saat ini parlemen masih terus membahas masalah ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gay-atau-homoseksual_20170530_132425.jpg)