Nasional

Aquarium B, Inilah Tempat Prostitusi di Denpasar yang Libatkan Gadis Cilik Bertarif Rp 200.000/Jam

Ni Komang Suci (49), dan Mami Wayan (51) diduga menjalankan bisnis prostitusi di Denpasar di tempat yang biasa disebut Aquarium B.

Editor: Zainuddin
Shanghaiist
Ilustrasi. 

“Sesampai di Bali, anak-anak korban tersebut tinggal di tempat tinggal terdakwa (Komang Suci) di Sanur Kangin, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar,” ungkap Jaksa Purwanti.

Selanjutnya Komang Suci menghubungi Wayan Aristiani untuk menitipkan para korban di Aqurium 3B.

Wayan Aristiani menyetujui permintaan Komang Suci dengan syarat tidak boleh ada cewek yang masih dibawah umur atau dibawah umur 18 tahun.

Selain itu, dua terdakwa sepakat terkait tarif yang dikenakan kepada pelanggan.

Setiap pelanggan harus membayar Rp 200.000 per jam.

Dengan pembagian Rp 35.000 untuk tempat (aqurium 3B), Rp 30.000 jika sewa kamar di Aqurium 3B, Rp 30.000 untuk sewa karyawan, dan sisanya Rp105.000 diberikan ke Komang Suci.

Dari Rp 105.000 itu, para korban hanya mendapat Rp 80.000 per orang.

Sisanya Rp 25.000 dimasukkan ke kantong Komang Suci.

“Terdakwa berpesan kepada anak-anak korban apabila ditanya umurnya mengatakan 19 tahun,” beber jaksa.

Lalu para korban diantar orang kepercayaan Komang Suci ke Aqurium 3B dengab target melayani tujuh orang.

Tiba di tempat itu, Wayan Aristiani tidak mengecek identitas para korban.

Aristiani hanya memperkirakan usia para korban dari fisik semata.

“Selama bekerja sebagai cewek BO, para korban sudah melayani banyak laki-laki.”

“Ternyata para korban tidak mendapat uang dan fasilitas sesuai janji Cindy Belvia Sari.”

“Tetapi masing-masing korban mendapat Rp 80.000 per jam apabila mendapat tamu laki-laki,” terang Jaksa Purwanti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved