Malang Raya

Motifnya Nafsu, Ini Cara Sadis Sugeng Lakukan Pembunuhan Mutilasi di Pasar Besar Versi Polisi

Motif pembunuhan dan mutilasi diungkap polisi, demikian juga cara pembunuhan yang diduga dilakukan Sugeng di Pasar Besar Kota Malang

Kolase SURYAMALANG.COM/ Hayu Yudha Prabowo-M Rifky Edgar H
Motif dan cara pembunuhan mutilasi di Pasar Besar kota Malang diungkap Polisi. Perlakuan tersangka Sugeng terlihat sadis. Alat yang digunakan untuk mutilasi berupa gunting seng dan jarum sol sepatu untuk mentato kaki korban 

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Polres Malang kota meyakini dari keterangan otopsi yang lain menyebut, bahwa korban memang meninggal dunia karena dibunuh.

Karena ditemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.

Di TKP tempat pelaku melakukan pembunuhan juga ditemukan bercak darah yang sudah mengering.

"Secara teori medis bila ada temuan genangan darah yang banyak di TKP, bisa disimpulkan bahwa pada saat digorok, korban masih dalam keadaan hidup," terangnya.

Terduga pelaku mutilasi, Sugeng alias SAS dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban.
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng alias SAS dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Sugeng kembali pada 8 Mei 2019 pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting seng.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved