Malang Raya
Motifnya Nafsu, Ini Cara Sadis Sugeng Lakukan Pembunuhan Mutilasi di Pasar Besar Versi Polisi
Motif pembunuhan dan mutilasi diungkap polisi, demikian juga cara pembunuhan yang diduga dilakukan Sugeng di Pasar Besar Kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sugeng Angga Santoso, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi dalam kasus yang menghebohkan di Matahari Pasar Besar Kota Malang.
Polres Malang kota telah resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan dengan jeratan pasal 338 KUHP.
Seiring penetapan status tersangka pembunuhan bagi Sugeng, polisi juga mengungkap motif dan kronologis pembunuhan sehingga bisa terungkap cara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyatakan Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.
• Viral 2 Insiden Karyawati Indomaret Jadi Korban Hubungan, Ini Tujuan Pacaran Sehat Menurut Terapis
• Tersinggung Ditanya Kapan Nikah, Pria Minahasa Tebas Kepala Tetangga, Ini Kronologi & Akhir Kasusnya
• Kabar Lucinta Luna Seusai Operasi Alat Vital, Makin PD Pamer Bagian yang Tembem & Lengket Sama Pacar
Dari pemberitaan sebelumnya, menyebutkan Sugeng hanya memutilasi korban saja.
Motif pembunuhan dan mutilasi juga diungkap polisi.
"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucap Asfuri.
Asfuri juga memaparkan cara pembunuhan yang diduga dilakukan Sugeng.
Berbekal hasil otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang polisi menyebut tersangka Sugeng melakukan tindakan yang tergolong sadis pada korbannya.
Di saat korban masih hidup, Sugeng diduga melakukan tindakan dengan tangan pada kemaluan korban dan dubur korban hingga kedua organ itu mengeluarkan darah dan cairan.
Akibat aksi tersebut, korban pingsan dan tak sadarkan diri.

Kemudian, Sugeng melakban organ intim korban dan menyumpal dubur korban dengan menggunakan kaos.
Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian menato kedua telapak kaki korban.
Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.
Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.
"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).
Polres Malang kota meyakini dari keterangan otopsi yang lain menyebut, bahwa korban memang meninggal dunia karena dibunuh.
Karena ditemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.
Di TKP tempat pelaku melakukan pembunuhan juga ditemukan bercak darah yang sudah mengering.
"Secara teori medis bila ada temuan genangan darah yang banyak di TKP, bisa disimpulkan bahwa pada saat digorok, korban masih dalam keadaan hidup," terangnya.

Sugeng kembali pada 8 Mei 2019 pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting seng.
Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.
Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.
Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.
Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.
Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.
Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.
Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.
Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan mulai meraba korban di Jalan Laksamana Martadinata.
• Arema FC Banding Sanksi Komdis, CEO: Kalau PSS Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Harusnya Ajukan Penundaan
• Polda Jatim Gagalkan 1.200 Orang yang Hendak Demo ke Jakarta, Ada yang dari Kalimantan & NTT
• Didenda Rp 75 Juta Akibat Rusuh Saat Lawan PSS Sleman, Arema FC Siap Ajukan Banding
Karena kejadian itu terjadi , Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.
Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.
Diakui Sugeng, pada saat melakukan itu keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.
Hingga akhirnya, Sugeng menutup kemaluan korban dengan menggunakan plester.
Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019 dan memutilasi korbannya.
Asfuri mengatakan, keterangan yang diperoleh dari Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.
"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.