Potret SPPG Malang Raya

85 SPPG Sudah Layani MBG di Malang Raya, Tapi Hanya 1 SPPG yang Punya SLHS

Dari jumlah tersebut, hanya satu SPPG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TATA MBG - Pekerja menata Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buring, Kota Malang, Senin (29/9). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sudah ada 85 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Malang Raya. Dari jumlah tersebut, hanya satu SPPG yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dari tiga dari daerah di Malang Raya, Kabupaten Malang menjadi daerah yang sudah mengoperasionalkan SPPG terbanyak, yaitu sebanyak 70 SPPG. Disusul Kota Malang yang sudah mengoperasionalkan 10 SPPG, kemudian Kota Batu sudah memiliki lima SPPG.

Tapi imbas dari keracunan massal yang dialami siswa SMPN 1 Kota Batu, operasional SPPG di Jalan Diponegoro dihentikan. Berarti sekarang hanya ada empat SPPG yang masih beroperasi di Kota Batu.

Di tengah maraknya keracunan dari Makan Bergizi Gratis (MBG), sekarang SPPG wajib memiliki SLHS. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar setiap pemerintah daaerah mempercepat penerbitan SLHS dalam waktu satu bulan.

Di Kabupaten Malang, puluhan SPPG mulai berbondong-bondong mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan (Dinkes). "Dari hasil informasi Koordinator SPPG, baru ada satu SPPG yang sudah memiliki SLHS, yaitu SPPG Tamanharjo di Kecamatan Singosari," kata Gunawan Djoko Untoro, Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (2/10).

Sesuai data Dinas Ketahanan Pangan (DKP), saat ini sudah ada 70 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Malang. Puluhan SPPG ini yang menyuplai kebutuhan ke 181.093 penerima MBG, mulai dari siswa sekolah, ibu menyusui, ibu hamil, dan balita.

Siswa menjadi kelompok paling banyak menerima SPPG, yaitu sebanyak 176.020 siswa. Lalu ibu menyusui sebanyak 850 orang, ibu hamil sebanyak 492 orang, dan balita sebanyak 3.731 anak.

Gunawan menyebutkan saat ini sebanyak 51 SPPG sedang mengurus SLHS. SPPG yang mengurus SLHS wajib melampirkan surat izin operasional SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah layout SPPG, dan memiliki tenaga penjamah makanan yang tersetifikasi.

Selain itu, SPPG tersebut juga harus memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan air bersih parameter mikbiologi dan kimia terbatas, makanan untuk parameter mikrobiologi dan kimia (borax, formalin, rodhamin B, methanyl yellow ), swab kebersihan alat makan, pemeriksaan kesehatan penjamah makanan, dan Hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) minimal 80. "Seluruh peryaratan itu harus dipenuhi oleh SPPG untuk mengajukan SLHS ke kami," tambahnya.

Sementara itu, Pemkot Malang mempercepat penerbitan SLHS bagi SPPG. Saat ini ada 10 SPPG yang sudah beroperasi dan mulai mengajukan SLHS.

Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif mengatakan SLHS hanya dapat diterbitkan setelah SPPG memenuhi sejumlah persyaratan. "Persyaratannya adalah sudah ada pelatihan penjamah makanan di SPPG, kemudian adanya inspeksi kesehatan lingkungan oleh Puskesmas, dan pemeriksaan laboratorium di LAPKESDA, baik fisik maupun mikrobiologi," kata Husnul.

Setelah tiga tahapan tersebut dipenuhi, Dinkes baru akan menerbitkan rekomendasi yang bisa digunakan untuk mengurus SLHS. Husnul menegaskan sertifikat bisa saja dicabut bila SPPG terbukti melakukan pelanggaran.

"Misalnya, penjamah makanan tidak menerapkan hasil pelatihan, nilai inspeksi kesehatan lingkungan menurun, atau pemeriksaan kualitas air tidak memenuhi standar. Kalau ada pelanggaran itu, kami bisa memberikan rekomendasi perbaikan dulu. Jika tidak ada perbaikan, kami bisa mencabut SLHS," tambahnya.

Satgas MBG

Pemkot Batu telah membentuk Satgas MBG yang bertugas untuk memantau dan memastikan SPPG menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan SPPG harus benar-benar memperhatikan bahan masakan, cara memasak, sampai pendistribusian MBG ke penerima manfaat.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved