Kabar Bondowoso

PMII Dan Netizen Bondowoso Protes Perluasan Pabrik Di Lahan Cagar Budaya

Pendemo menyuarakan penyelamatan cagar budaya Bondowoso. Aksi itu buntut dari perluasan lokasi pabrik plywood di atas kawasan Cagar Budaya Pekauman.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/Sri Wahyunik
Aksi PMII Bondowoso tolak perusakan kawasan cagar budaya di Bondowoso 

SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bondowoso menggelar aksi di depan Kantor Bupati Bondowoso, Selasa (21/5/2019).

Mereka menyuarakan penyelamatan cagar budaya Bondowoso. Aksi itu buntut dari perluasan lokasi pabrik plywood di atas kawasan Cagar Budaya Pekauman, Bondowoso.

Mereka memakai tagline 'Selamatkan Cagar Budaya Pekauman-Grujugan' dalam aksi tersebut. Melalui aksi itu, PMII Cabang Bondowoso meminta dinas terkait mengkaji ulang aktivitas pabrik plywood tersebut.

"Sudah sesuai atau tidak dengan segenap regulasi dan aturan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan cagar budaya. Di antaranya dengan Raperda Bondowoso tahun 2011 - 2031, juga Pergub Jatim No 188 tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Meghalitikum Grujugan - Bondowoso sebagai Kawasan Cagar Budaya tingkat Provinsi," kata Fathor Rozi, Ketua PMII Cabang Bondowoso.

Mahasiswa juga menolak segala bentuk aktivitas perluasan pabrik tersebut karena ditengarai tidak mematuhi aturan dan regulasi, serta menolak semua bentuk industrialisasi di kawasan cagar budaya itu.

"Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk merevitalisasi kawasan cagar Budaya di kabupaten Bondowoso. Agar tidak terjadi lagi pembangunan pabrik dan semua jenis industrialisasi di atas kawasan cagar budaya yang bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bondowoso dan peraturan-peraturan lainnya," tegasnya.

Terakhir, kata Rozi, jika pihak perusahaan plywood plat merah itu masih meneruskan aktivitas perluasan pabrik maka PMII menuntut Pemkab Bondowoso mencabut izin lokasi perusahaan tersebut.

Aksi tersebut buntut pasca diduga terjadinya perusakan sejumlah benda cagar budaya di kawasan Cagar Budaya Pekauman di Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso. Perusahan itu antara lain pengerukan lahan, pengangkatan batu Megalitikum, perusakan batu, juga adanya galian pondasi pada 18 batu di kawasan tersebut.

Dugaan perluasan lahan pabrik dengan merusak kawasan cagar budaya itu sempat ramai di media sosial. Seorang netizen Redyz Lay Djun Sien dalam dinding tautannya di Facebook juga menuliskan ajakan penyelamatan cagar budaya Pekauman - Grujugan tersebut. Dia menuliskan tentang kegiatan perluasan pabrik dengan mengeruk lahan dan memindah batu situs megalitikum di kawasan tersebut.

Mengutip pada tulisan di dinding tautan dan rilis PMII, Bondowosa adalah wilayah yang kaya dengan situs megalitikum peninggalan pra-sejarah. Tercatat dalam PERDA RTRW Bondowoso 2011-2031 cagar budaya megalitikum ada di 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Bondowoso. Artinya dalam dokumen RTRW Bondowoso 52,17 persen wilayah Bondowoso adalah kawasan sebaran batu megalitikum.

Cagar budaya pekauman merupakan salah satu kawasan yang tertera di RTRW dan dipertegas oleh Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/146/KPTS/013/2016 Tentang Penepatan Megalitikum Grujugan di Kabupaten Bondowoso sebagai Kawasan Cagar Budaya Tingkat Provinsi karena nilai penting wilayah yang banyak mengandung tinggalan tradisi megalitik.

Peruntukan kawasan cagar budaya ini memiliki beberapa fungsi di antaranya yang tertera dalam RTRW Bondowoso adalah objek penelitian dan pariwisata sejarah dan budaya sebagai media ilmiah untuk melihat tradisi purbakala. Sebagai sebuah objek penelitian cagar budaya megalitik di Pekauman adalah kekayaan ilmu pengetahuan yang dapat diwarisi pada generasi berikutnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved