Malang Raya
Tujuh Bekas Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi Campur Narapidana Biasa
Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso, Een Ambarsari, Asiana Irian
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tujuh bekas anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang dan Lapas Perempuan Klas II Malang di Kota Malang. Empat orang dieksekusi di Lapas Klas I Malang, tiga lainnya ke Lapas Perempuan Klas II Malang.
Empat orang dieksekusi ke Lapas Klas II Malang adalah Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso. Tiga orang yang ke Lapas Perempuan Klas II Malang adalah Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.
Kepala Lapas Klas I Malang saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sedang berada di Jakarta. Namum ia mengaku mengetahui informasi adanya eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Kota Malang.
"Kebetulan sudah tiga hati saya ada giat di Jakarta. Memang ada laporan kemarin ada yang dieksekusi ke LP Klas I Malang. Tapi untuk nama-namanya saya belum tahu persis, coba nanti saya cek dulu," katanya, Jumat (24/5/2019).
Sehingga ia merekomendasikan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Malang, Giyono.
Giyono mengatakan, memang ada empat orang yang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang. Mereka semua adalah mantan anggota DPRD Kota Malang.
"Empat orang yang dipindah ke Lapas Klas I Malang kemarin sore. Serah terima sekitar pukul 12 siang," ujar Giyono.
Giyono mengatakan, kondisinya sehat-sehat saja. Ada beberapa yang membawa obat, namun akan dikonsultasikan dengan dokter lapas.
"Mereka bukan lagi anggota DPRD. Sehingga statusnya adalah sama yakni warga binaan. Secara kasat mata, fisiknya sehat aman tidak ada keluhan," imbuh Giyono.
Keempat anggota binaan itu belum bisa dijenguk oleh sanal keluarga selama tujuh ahri sejak Kamis (23/5/2019). Para warga binaan masih menjalani masa isolasi.
Berikut Jadwal dan Tempat Seleksi SKD CPNS Kabupaten Malang |
![]() |
---|
Sebagai Pilot Project, Universitas Terbuka Bisa Jadi Pilihan di SNMPTN |
![]() |
---|
Pemkot Malang Akan Tambah Fasum Jelang Peresmian Pasar Comboran Baru |
![]() |
---|
Mengapa ZA Pelajar Pembunuh Begal Tak Dapat Putusan Bebas? Begini Kata Pakar Hukum Pidana UB Malang |
![]() |
---|
Tunggu Diresmikan, Pedagang Mulai Memasuki Pasar Comboran Baru Kota Malang |
![]() |
---|