Malang Raya

Tujuh Bekas Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi Campur Narapidana Biasa

Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso, Een Ambarsari, Asiana Irian

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Syamsul Arifin
Jaksa dari KPK saat menuntut 10 mantan anggota DPRD Kota Malang dengan hukuman bervariasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, 13 Maret 2019. 

"Sebelum masuk, mereka telah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan barang-barang bawaan. Yang tidak sesuai ketentuan disimpan di ruang penitipan untuk dikembalikan kepada keluarganya," ujar Ika yang juga sedang berada di Jakarta saat diwawancarai.

Petugas juga memeriksa kesehatan.
Menurut dokter lapas, semua dalam kondisi sehat.

"Sesuai prosesur dan ketentuan, ketiganya saat ditempatkan dalam kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," tutup Ika.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved