Malang Raya
Tujuh Bekas Anggota DPRD Kota Malang Dieksekusi Campur Narapidana Biasa
Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso, Een Ambarsari, Asiana Irian
Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tujuh bekas anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang dan Lapas Perempuan Klas II Malang di Kota Malang. Empat orang dieksekusi di Lapas Klas I Malang, tiga lainnya ke Lapas Perempuan Klas II Malang.
Empat orang dieksekusi ke Lapas Klas II Malang adalah Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso. Tiga orang yang ke Lapas Perempuan Klas II Malang adalah Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.
Kepala Lapas Klas I Malang saat dikonfirmasi mengatakan kalau dirinya sedang berada di Jakarta. Namum ia mengaku mengetahui informasi adanya eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Kota Malang.
"Kebetulan sudah tiga hati saya ada giat di Jakarta. Memang ada laporan kemarin ada yang dieksekusi ke LP Klas I Malang. Tapi untuk nama-namanya saya belum tahu persis, coba nanti saya cek dulu," katanya, Jumat (24/5/2019).
Sehingga ia merekomendasikan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Klas I Malang, Giyono.
Giyono mengatakan, memang ada empat orang yang dieksekusi ke Lapas Klas I Malang. Mereka semua adalah mantan anggota DPRD Kota Malang.
"Empat orang yang dipindah ke Lapas Klas I Malang kemarin sore. Serah terima sekitar pukul 12 siang," ujar Giyono.
Giyono mengatakan, kondisinya sehat-sehat saja. Ada beberapa yang membawa obat, namun akan dikonsultasikan dengan dokter lapas.
"Mereka bukan lagi anggota DPRD. Sehingga statusnya adalah sama yakni warga binaan. Secara kasat mata, fisiknya sehat aman tidak ada keluhan," imbuh Giyono.
Keempat anggota binaan itu belum bisa dijenguk oleh sanal keluarga selama tujuh ahri sejak Kamis (23/5/2019). Para warga binaan masih menjalani masa isolasi.
"Rambut mereka juga dipotong. Mereka ada di blok 3, dan berada di satu kamar," papar Giyono.
Sebelum masuk ke dalam sel, Giyono memberikan kepada para warga binaan agar mereka mengikuti SOP yang herada di Lapas Klas I Malang.
"Tidak ada diskriminasi, kami siapkan sel isolasi karena teroris pun datang sama seperti mereka. Yakni diisolasi," katanya.
Giyono mengatakan agar para narapidana mantan anggota DPRD Kota Malang itu tidak mengaku sebagai anggota dewan. Mereka kini telah berbaur dengan sejumlah tahanan lainnya yang memiliki latar belakang beragam kasus.
Sementara itu, Kalapas Perempuan Klas II A Malang Ika Yusanti menjelaskan tiga orang yang telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Malang adalah mantan anggota DPRD Kota Malang. Mereka tiba pada pukul 14.00 wib.
"Sebelum masuk, mereka telah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan barang-barang bawaan. Yang tidak sesuai ketentuan disimpan di ruang penitipan untuk dikembalikan kepada keluarganya," ujar Ika yang juga sedang berada di Jakarta saat diwawancarai.
Petugas juga memeriksa kesehatan.
Menurut dokter lapas, semua dalam kondisi sehat.
"Sesuai prosesur dan ketentuan, ketiganya saat ditempatkan dalam kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan," tutup Ika.