Malang Raya

Pencairan THR Untuk ASN Pemkot Malang Baru 50 Persen, Tergantung Usulan OPD

Belum semua OPD mengajukan data THR untuk ASN. Sedangkan untuk pencairan awal sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Penulis: Benni Indo | Editor: Achmad Amru Muiz
web
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Hingga sekarang, pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN Pemkot Malang baru 50 persen. Hal ini menurut Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto dikarenakan belum semua OPD mengajukan data THR untuk ASN. Sedangkan untuk pencairan awal sudah dilakukan pada Jumat (24/5/2019) lalu.

Dijelaskan Wasto, sisa 50 persen yang belum cair rekomendasinya sudah rampung pada Senin (27/5/2019) siang.

“Jadi tergantung dari OPD yang mengajukan. Kalau sudah mengajukan cair. Perkiraan saya hari ini tuntas,” ujarnya.

Namun Wasto tidak menjelaskan OPD mana saja yang sudah dan belum cair tunjangan hari rayanya.

Beberapa waktu lalu Sutiaji mengatakan, Pemkot Malang akan mencairkan THR dan gaji ke-13 ASN. Dalam PP No. 35 dan 36 tahun 2019 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 disebut pencairannya diatur dalam Perda.

Sutiaji mengatakan, maksud dari PP tersebut sebenarnya terkait dengan sumber pendanaannya, bukan teknis pencairannya. Sayangnya Sutiaji tidak menjelaskan besaran anggaran yang disediakan untuk THR dan gaji ke-13.

"Kalau itu saya perlu lihat lagi nominalnya. Yang dimaksudkan PP bahwa sumber pendanaannya harus diatur dalam Perda, maka Pemkot Malang tidak ada masalah karena THR dan gaji ke-13 ASN dan anggota Dewan, sudah dianggarkan dalam APBD 2019," kata Sutiaji.

Seperti halnya peraturan pada operasional haji. Sekalipun ada PP, namun tidak perlu ada perda khusus di daerah. Kegiatan tersebut sudah melekat pada kegiatan perangkat daerah yang membidangi, termasuk penganggarannya.

"Jadi seperti itu, tidak perlu diatur khusus. Lagi pula biaya pembuatan perda terlalu besar," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved