Kabar Bangkalan
Seusai Rampas Barang Milik Wanita 36 Tahun, Begal Ditangkap Saat Ambil Motor Mertua di Kantor Polisi
Begal bernama Heriyanto (37) ditangkap polisi saat hendak mengambil motor milik mertuanya di Polsek Socah.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Begal bernama Heriyanto (37) ditangkap polisi saat hendak mengambil motor milik mertuanya di Polsek Socah.
Pria asal Desa Kemoning, Kecamatan Tragah itu diduga terlibat dalam pembegalan tas berisi ponsel dan anting milik wanita bernama NR (36).
Aksi pembegalan ini bermula saat NR menerima telepon dari heriyanto pada 2 Mei 2019.
Heriyanto mengajak NR untuk bertemu di Surabaya. Korban pun menuruti permintaan pria yang dikenal dari Facebook tersebut.
“Korban mau menemui karena pria itu menjanjikan pinjaman uang,” ungkap AKP Hartanta, Kapolsek Socah kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (26/5/2019).
Kemudian mereka sepakat melanjutkan perjalanan ke Bangkalan melalui Jembatan Suramadu menggunakan motor nopol M 4087 GI.
Ketika tiba di Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, pelaku menghentikan laju motor.
Lalu pelaku mengajak korban ke tengah tegalan.
“Pelaku mengambil paksa tas berisi ponsel, perlengkapan kosmetik, dan perhiasan milik korban,” jelasnya.
Korban sempat menolak, dan berupaya mempertahankan tas miliknya.
Namun, upaya korban gagal. Bahkan korban terjatuh saat berusaha mempertahankan tasnya.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak memberikan tas dan antingnya.”
“Lalu pelaku meninggalkan korban begitu saja di tengah tegalan,” terang mantan Kapolsek Blega itu.
Beberapa pekan kemudian, korban menghubungi pelaku melalui Facebook.
Mereka kembali sepakat bertemu di lokasi kejadian.