Kabar Tulungagung

Operasi Pekat Polres Tulungagung, Ribuan Botol Miras Dan 17 Knalpot Brong Dimusnahkan

Seluruh miras yang disita dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. Polisi juga telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam peredaran miras.

Penulis: David Yohanes | Editor: Achmad Amru Muiz
suryamalang.com/David Yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melemparkan botol miras, sebagai simbol pemusnahan barnag bukti miras yang disita selama Operasi Pekat Semeru 2019. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Meski sering kali dirazia, ribuan botol minuman keras (miras) terus beredar di tengah masyarakat Tulungagung. Terbukti ada sekitar 5.127 botol miras yang disita selama Operasi Pekat Semeru 2019.

Kebanyakan miras yang disita jenis arak Jowo atau ciu. Miras jenis itu dikemas dalam botol plastik bekas air mineral, dan banyak diselundupkan dari wilayah Jawa Tengah. Jumlah miras tradisional ini jauh lebih banyak dibanding miras kemasan botol produksi dari pabrik.

"Selain ribuan botol miras itu, ada 28 jeriken berisi arak Jowo. Setiap jeriken isinya sekitar 20 liter," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (28/5/2019).

Seluruh miras yang disita dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Polisi juga telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam peredaran miras ilegal ini.

Total ada 278 kasus yang diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2019. Selain miras, ada 8 kasus perjudian, 219 kasus premanisme, 17 kasus narkoba dan dua kasus petasan.

"Dari 278 kasus itu, kami mengamankan 283 tersangka," ujar Tofik.

Para tersangka terdiri dari 9 orang tersangka perjudian, 219 tersangka premanisme, 21 tersangka narkoba, dua tersangka petasan dan 32 tersangka peredaran miras. Selain itu, ada 17 knalpot brong yang disita selama Operasi Keselamatan Semeru 2019.

Seluruh knalpot yang menimbulkan suara memekakkan telinga ini dimusnahkan, dengan cara digerinda hingga menjadi dua bagian. "Knalpot brong ini salah satu yang sering dikeluhkan warga. Makanya kami razia dan kami sita," ucap Tofik.

Pemilik motor bukan hanya dikenakan tilang. Mereka wajib memasang knalpot standar saat mengambil motornya. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved