Kabar Kediri
Risiko Manjakan Layanan Kesehatan Masyarakat, BPJS Kesehatan Difisit Hingga Rp 9,1 Triliun
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, masyarakat Indonesia saat ini benar-benar dimanjakan oleh negara.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan, masyarakat Indonesia saat ini benar-benar dimanjakan oleh negara. Karena sesuai amanat undang-undang setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sosial.
"Buktinya saya sendiri 5 hari lalu pasang ring gratis karena menjadi peserta BPJS Kesehatan," ungkap Rudy Prayitno, Anggota DJSN saat menjadi pembicara Edukasi Publik DJSN di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Selasa (28/5/2019).
Dijelaskan Rudy Prayitno, untuk memasang ring dibutuhkan biaya yang sangat mahal sampai ratusan juta rupiah. Namun dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan pasang ring gratis.
Diungkapkannya, karena memanjakan masyarakat negara harus menutup defisit dari pembiayaan BPJS Kesehatan sampai Rp 9,1 triliun. Apalagi dana yang terserap dari masyarakat tidak sesuai dengan yang diharapkan.
"Ada kecenderungan masyarakat kalau sudah sakit baru membayar. Dengan gotong royong semua bisa tertolong," ungkapnya.
Diakui Rudy Payitno, Sistim Jaminan Sosial Nasional saat ini keberadaannya seperti air bah tsunami di Aceh karena datangnya tiba-tiba. Sehingga dana yang harus disediakan untuk menutup defisit sampai triliunan rupiah.
Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur, Handaryo menjelaskan, untuk menutup defisit yang masih dialami BPJS Kesehatan harus ada sinergi dengan instansi lain.
Dia mencontohkan, sudah saatnya masyarakat yang mencari SIM diwajibkan apakah sudah melunasi BPJS Kesehatan. Sehingga jika mengalami kecelakaan sudah ada yang menanggung.
"Kepada orang Kemenag di Kantor Urusan Agama (KUA) diperintahkan saja kalau ada yang mau menikah syaratkan pakai kartu JKN. Kalau hamil bisa periksa, kalau anaknya sakit diperiksa dokter dan dijamin. Minimal angka kematian ibu dan bayi dapat ditekan," ungkapnya.
Termasuk pengajuan IMB juga sudah saatnya dipersyaratkan pemenuhan kepersertaan BPJS Kesehatan. "Untuk mendaftarkan perusahaan baru persyaratkan supaya karyawannya terjamin kesehatannya," tambahnya.
Hardaryo juga menyampaikan, sudah saatnya perusahaan yang tidak patuh dilaporkan kepada bupati dan walikota. Sehingga ada tindak lanjut dengan sanksi dari layanan publik. "Kalau ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya mohon ditindaklanjuti," ungkapnya.
Karena sanksi layanan publik ada di pemerintah daerah. Jika semuanya dapat bersinergi akan semakin mengurangi defisit.
Handaryo menjelaskan, hingga April 2019 BPJS Jatim telah membukukan pendapatan lebih dari Rp 2 triliun. Sedangkan pendapatan Kantor Cabang di Kediri mencapai Rp 122 miliar.
Namun pengeluaran BPJS Jatim sampai dengan April 2019 telah mencapai Rp 4,8 triliun. Sedangkan untuk menutupnya berasal dari pusat.
Pada 2018 malahan dibutuhkan kontribusi Rp 3 triliun dari pusat untuk pembiayaan BPJS Kesehatan di Jatim. Sementara untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS di Jatim telah disiapkan 572 kader BPJS.