Kabar Surabaya

Pengacara Dua Muncikari Vanessa Angel: Jika Besok Tidak Bebas Berarti Memperkosa HAM

"Menurut hukum tanggal 4, tetapi kalau tanggal 4 tidak dilepaskan berarti memperkosa hak asasi manusia. Jadi besok kami akan jumpa pers media di Rutan

Editor: yuli
Syamsul Arifin
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama lima bulan. Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dua muncikari perkara prostitusi online, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta akan menghirup udara bebas pada Selasa (4/6/2019) esok. Hal itu dikatakan oleh salah satu kuasa hukum Tentri, Yafet Kurniawan. 

"Menurut hukum tanggal 4, tetapi kalau tanggal 4 tidak dilepaskan berarti memperkosa hak asasi manusia (HAM). Jadi besok kami akan jumpa pers media di Rutan Medaeng," ucapnya, Senin, (3/6/2019).

Adapun muncikari lainnya Intan Permatasari Winindya alias Nindy belum bisa bebas. Lantaran Intan ditahan sepekan setelah Tentri dan Siska.

"Dua (muncikari) ini yang dipastikan besok," lanjutnya.

Terpisah, Kepala Rutan Medaeng Teguh Pambudi justru menegaskan bahwa dua muncikari tersebut baru bisa menghirup udara bebas pada tanggal 5 Juni 2019 atau tepat di Hari Lebaran.

"Saya belum lihat berkas putusannya, akan tetapi info dari staf saya baru tanggal 5. Nggak boleh berubah, tanggal 5 hitungannya," tukas Teguh.

ARSIP BERITA TERKAIT - Prostitusi Artis di Surabaya

Seperti diketahui, ketiga terdakwa muncikari Vanessa diputus bersalah dan dihukum 5 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan penjara.

Putusan ini berdasarkan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut. Sebab vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka. Sehingga tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas. Syamsul Arifin 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved