Malang Raya
Pemkab Malang Bakal Sanksi ASN yang Bolos Setelah Libur Lebaran
Pemkab Malang akan memberi sanksi kepada ASN yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Pemkab Malang akan memberi sanksi kepada ASN yang absen tanpa keterangan pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri, Senin (10/6/2019).
“Seluruh ASN Pemkab Malang jangan ada yang absen pada hari pertama kerja.”
“Apabilah masih ada yang absen, nanti akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Inspektorat,” terang Sanusi, Plt Bupati Malang, kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (9/6/2019).
Sanusi berpendapat ASN sudah mendapat libur cuti bersama Lebaran yang cukup panjang.
Dia berharap para ASN semangat bekerja kembali setelah puas menjalani masa liburan.
“Liburnya kan udah panjang. Seharusnya itu bisa membuat kondisi para pegawai ASN bisa memiliki semangat tinggi dalam bekerja,” harapnya.
ASN yang belum bisa masuk kerja disarankan memberi keterangan dilengkapi surat izin sakit dan surat tugas dari atasannya.
“Kalau tidak bisa masuk karena sakit, wajib memberitahukan dengan mengirim surat dari dokter.”
“Jika ada ASN yang tugas di luar kota, harus sepengetahuan dan penugasan atasannya,” tegas Sanusi.