Malang Raya
Inilah Kemungkinan Rincian Tarif Tol Malang-Pandaan Usai Digratiskan Saat Mudik Lebaran
Penentuan besaran tarif Tol Pandaan-Malang hingga kini belum diumumkan oleh PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SINGOSARI - Penentuan besaran tarif Tol Pandaan-Malang hingga kini belum diumumkan oleh PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang. Ini setelah masa penggratisan tarif tol Malang - Pandaan jelang berakhir setelah lebaran 2019.
Dimana seusai diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 13 Mei 2019, Tol Pandaan-Malang digratiskan selama arus mudik lebaran.
Sebelumnya, Direktur Teknik PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Siswantono mengatakan, setelah lebaran ini tarif Tol Pandaan-Malang akan keluar.
Namun, hingga sampai saat ini taril Tol masih digratiskan mengingat masih dalam arus balik lebaran tepatnya H+5.
Siswantono mengatakan, pihaknya masih melakukan perincian dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). "Kami masih memproses tarif ini dengan BPJT, kemungkinan berkisar antara Rp 900 sampai Rp 1000 per Kilometer untuk golongan I," terangnya belum lama ini kepada SURYAMALANG.COM.
Di sisi lain, selama tarif tol digratiskan, para pengendara maupun pemudik bisa leluasa melewati Tol Pandaan-Malang dengan bermodalkan kartu E-Toll.
Kartu E-Toll tersebut nantinya hanya ditempelkan di Gardu Tol Otomatis (GTO) untuk membuka palang pintu. Pada puncak arus balik kemarin, jumlah pengendara yang melewati Tol Mapan mencapai angka 95.000 kendaraan.
Jumlah tersebut cukup tinggi, mengingat wilayah Malang Raya merupakan salah satu destinasi favorit untuk berwisata bagi masyarakat dari berbagai daerah.
Sementara Direktur Utama PT Jasa Marga Tol Pandaan-Malang, Agus Purnomo mengatakan, pihaknya kini menunggu ketentuan dari pusat mengenai keputusan tarif Tol Pandaan-Malang.
Menurutnya, setelah lebaran ini, pihaknya tinggal menunggu saja, lantaran kebijakan ini diusulkan oleh bagian teknis PT Jasa Maraga Tol Pandaan-Malang.
"Semoga, setelah lebaran ini tarif tol sudah bisa diterbitkan, karena kami sudah mendapatkan sertifikat layak operasi. Untuk itu kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tandasnya.