Alfiansyah, Napi yang Merekam Lalu Menyebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
Alfiansyah, Napi yang Rekam Lalu Sebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
Awalnya korban menolak. Namun, karena terus dirayu, korban akhirnya terbujuk dan membuka handuknya.
Tanpa diketahui Brigpol Dewi, Alfiansyah mengambil tangkapan layar video call itu.
Alfiansyah kemudian memeras korban. Tidak hanya itu, foto korban juga disebar ke Grup WhatsApp.
Korban kemudian malu dan kariernya hancur setelah dipecat dari satuannya.
Brigpol Dewi terjebak ketika pacarnya itu meminta sejumlah uang.
Awalnya dituruti, lalu kemudian Brigpol Dewi merasa diperas dan berhenti mengirimkan uang.
"Karena dia sudah tidak memberikan uang, maka foto-fotonya disebar," kata Kombes Dicky pada wartawan jumat (4/1/2019).
• Mewahnya Bulan Madu Syahrini, Istri Reino Barrack Dandan Totalis Berbalut Jaket Ratusan Juta Rupiah
• Penampilan Berbeda Denada & Shakira Lebaran di Singapura, Jerry Aurum Terharu Diberi Kado Putrinya
• Teka-teki di Mana Mulan Jameela saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Postingannya jadi Pertanda
5 Fakta Alfiansyah
Dilansir GridHot.ID dari berbagai sumber, berikut 5 fakta M Alfiansyah, napi kasus pembunuhan yang perdaya Brigpol Dewi hingga sebarkan video asusila milik sang polwan.
1. Napi di Lampung
Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang polwan di Makassar.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.
Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap
Menurut Kalapas Way Gelang Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.