Alfiansyah, Napi yang Merekam Lalu Menyebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
Alfiansyah, Napi yang Rekam Lalu Sebarkan Foto Intim Brigpol Dewi Divonis 3 Tahun Penjara
SURYAMALANG.COM - Alfiansyah, seorang narapidana yang berhasil memperdaya seorang Polwan Cantik berinisial Brigpol Dewi divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/6/2019).
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Putusan itu dibacakan hakim PN Makassar yang diketuai Imam Suprijadi, dengan anggota Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfiansyah, dengan pidana penjara selama 3 tahun."
"Denda Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," begitu isi dalam amar putusanya.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar screenshot chat/percakapan akun facebook Dewi dengan teman-teman korban via facebook massenger.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Cahyono yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
"Kalau sudah masuk website PN pasti sudah benar karena telah di input oleh bagian pidana nya," kata Bambang seperti dilansir dari Tribun Timur
• Atta Halilintar Tinggalkan Pesan Pendek untuk Aurel Hermansyah yang sedang Liburan, Katanya Manis
• Ifan Seventeen & Citra Monika Dilaporkan Polisi Pasca Video Digrebek Viral, Kabarnya Ada Visum
• Kabar Terbaru Warung Rujak Cingur Bu Mella Surabaya Usai Ditertibkan, Petugas Kelurahan Bilang ini
• Mewahnya Bulan Madu Syahrini, Istri Reino Barrack Dandan Totalis Berbalut Jaket Ratusan Juta Rupiah
Untuk diketahui, kasus ini bermula Alfiansyah yang menjalani pidana di LP Kota Agung, Lampung atas kasus pembunuhan masih bisa bermain HP dan aktif di media sosial Facebook.
Di medsos itu, ia membuat akun dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol dengan nama akun Tyo Darks.
Dengan akun medsos palsu inilah ia kemudian berteman Brigpol Dewi yang berada di Makassar.
Lalu, pada 24 Juli 2018 pagi, mereka terlibat video call WhatsApp.
Alfiansyah merayu korban yang baru selesai mandi dan membuka handuknya.
"Buka dong handuknya," rayu Alfiansyah.