Kabar Surabaya
Jaksa Kejati Jatim: Ahmad Dhani Tak Bisa Langsung Balik Ke LP Cipinang Jakarta
Ahmad Dhani tidak otomatis bisa langsung balik ke Rutan Cipinang di Jakarta Timur setelah pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor:
Achmad Amru Muiz
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Ahmad Dhani saat jalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019).
Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
