Teka-teki di Mana Mulan Jameela saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Postingannya jadi Pertanda
Teka-teki keberadaan Mulan Jameela saat sang suami Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Suarabaya Selasa (11/6/2019)terungkap.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (11/6/2019). Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani kemudian divonis 1 tahun penjara.
Saat itu tak ada satupun keluarga Ahmad Dhani di sana. Mulan Jameela ataupun anak-anaknya, Al, El serta Dul di sekitar ruang sidang.
Seperti yang terpantau melalui tayangan siaran langsung Kompas TV pada Selasa (11/6/2019).
Ahmad Dhani tampak mengenakan kemeja cokelat saat menghadiri persidangan.
Ia pun tidak memperlihatkan wajah cemas terkait putusan yang akan dibacakan oleh hakim saat persidangan.

Ahmad Dhani juga terlihat sempat membalas jabatan tangan ibu-ibu yang mendukungnya.
Beberapa di antara mereka juga meneriaki kata-kata penyemangat untuk pentolan Dewa 19 tersebut. "Semangat semangat Mas Dhani," ujar seorang ibu.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk jalani sidang putusan.
"Tidak ada persiapan. Ya seperti sidang sidang sebelumnya," ujarnya kepada TribunJatim.com (grup SURYAMALANG.com) setelah menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Kelas I Surabaya.
• Ahmad Dhani Divonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
• Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Video vlog Idiot yang Viral
• Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun, Langsung Nyatakan Banding
Sahid juga mengungkapkan bahwa ketiga putra Ahmad Dhani, Al, El, Dul rencananya kan hadir hari ini menemani sang ayah menjalani persidangan, namun ketiganya dikabarkan batal hadir.
"Kemungkinan besar keluarga datang hari Kamis (13/6/2019). Karena insyallah pada hari itu Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta," jelasnya.
Penjelasan pengacara Ahmad Dhani ini menjadi alasan mengapa Mulan Jameela tak muncul hingga Ahmad Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan hakim kala itu Ahmad Dhani dipidana selama 1 tahun akibat ucapan vlog pada Agustus 2018 yang lalu.
Berdasar bukti video itu Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Sudah konsultasi dengan pengacara. Kita akan menyatakan banding," kata Ahmad Dhani seusai mendengarkan putusan yang dibacakan R Anton Widyopriyono tersebut.